TUBAN
seputartuban.com – Rapat pleno pembehasan Upah Minimum Kabupaten 2015 masih polemik. Karena usulan Pemkab dan pengusaha belum sejalan dengan keinginan pekerja. Padahal dalam penetapan UMK Kab. Tuban 2015 yang akan diusulkan untuk ditetapkan Gubernur Jawa Timur harus disetujui para pihak, diantaranya perwakilan pekerja.
Pembahasan UMK 2015 yang dilakukan disebuah rumah makan kawasan timur kota Kab. Tuban, Kamis (16/10/2014) masih belum membuahkan hasil. Pasalnya kedua belah pihak belum sepakat nominal upah minimal yang akan ditetapkan dalam rapat pleno tersebut.
Dari perwakilan pekerja mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp. 1.487.000 sedangkan Pemkab Tuban dan pengusaha menginginkan upah minimal Rp. 1.480.000. Selisih inilah yang menjadi perdebatan panjang hingga petang belum bersepakat.
Perwakilan Serikat Pekerja, Ali Akhson Untung Wijaya yang mengikuti rapat pleno mengatakan pihaknya akan berupa tetap memakai jalan musyawarah atau mediasi dalam menyampaikan aspirasi pekerja. Dia menilai survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan sebelumnya kurang maksimal.
Karena hasilnya tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan pekerja atau buruh. “Dikaji betul dari gambaran sebenarnya kondisi buruh dan kondisi masyrakat menengah ke bawah lainya. Sehingga dapat diambil jalan tengah agar masing-masing pihak tidak terlalu dirugikan,’ ungkapnya.
Sementara itu Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Dinas Sosial dan Tenagakerja (Dinsosnaker) Pemkab Tuban, Siti Chalimah (KHL) Kabupaten Tuban 2015 ditetapkan sebesar Rp. 1.389.945. Jumlah ini naik Rp. 20.945 dibanding 2014 yakni Rp. 1.369.000.
Penetapan KHL ini dijadikan dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten 2015. Dengan ketentuan mempertimbangkan inflasi dan Kehidupan Hidup Layak bagi buruh dengan rumusan KHL + inflasi + 50% pertumbuhan ekonomi. “Keberatan masih dirasakan, sehingga memerlukan waktu untuk menegosiasikannya dan memerlukan proses loby kembali,” ungkapnya.
Penetapan UMK ini akan sangat mempengaruhi perekonomian di Kabupaten Tuban. Karena akan sangat berkaitan dengan para pelaku usaha dan operasional perusahaan. Sehingga jika terlalu mahal akan memberatkan pengusaha, dan jika terlalu murah akan merugikan pekerja. ARIF AHMAD AKBAR