TUBAN
seputartuban.com – Selama 2013, pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Tuban sebanyak 18.350 orang. Terdiri dari pemohon SIM baru Golongan A sebanyak 4.107 orang dan golongan C sebanyak 12.723 orang.

Sedangkan untuk SIM golongan peningkatan A U sebanyak 17 orang, golongan B1 sebanyak 806 orang. Golongan B1 U sebanyak 296 orang. Untuk golongan B2 sejumlah 185 orang dan B2 U sejumlah 216 orang.
Dari data laporan penerbitan SIM, Satl Lantas polres Tuban juga menyebutkan pemohon yang tidak lulus ujian. Dari seluruh pemohon SIM yang melakukan uji teori sebanyak 19.387 orang. Sedangkan 17.322 orang yang lulus uji teori dan 2.065 yang tidak lulus.
Sedangkan yang mlakukan ujia praktek 1 sebanyak 18.567 orang. 17.880 orang dinyatakan lulus praktek 1 dan 687 orang lainnya tidak lulus. Sedangkan yang melakukan ujian praktek 2 sebanyak 18.975 orang. Sedangkan 18.350 orang dinyatakan lulus dan sisanya ada 625 orang tidak lulus ujian.
Kaur Bins Ops (KBO) Satlantas Polres Tuban, Ipda Agus Edi Pranoto saat dikonfirmasi di kantornya Jum’at (10/1/2013) mengatakan bahwa banyaknya pembuat SIM dikarnakan banyak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
Banyaknya pemohon SIM yang tidak lulus ujian, dikarenkan masih sedikitnya pengetahuan tentang lalu lintas. “Kita beri kesempatan 7 hari sampai 15 hari untuk ujian lagi. Kita himbau agar pengguna kendaraan bisa memiliki SIM sesuai jenis dan golongan kendaraan. Bagi pelajar memang harus sesuai umur, ” ungkapnya. (han)