TUBAN
seputartuban.com – Dari 190 base transceiver station (BTS) yang berada diwilayah Kabupaten Tuban, 36 diantaranya tidak mengantongi ijin (bodong). Namun semua tower selular yang tanpa ijin tersebut belum semuanya ditertibkan.

Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (03/09/2013) mengatakan dari 190 tower tersebut, 154 diantaranya sudah mengantongi ijin, sisanya sebanyak 36 tower bodong.
Dari seluruh tower bermasalah, Sat Pol PP baru menyegel 4 tower. Sisanya sebanyak 32 masih belum dilakukan penyegelan. Karena masih dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan tower bodong. “Saya masih melakukan pengecekan ini. Belum semua kami segel, karena kita masih dilapangan,” ujarnya.
Selain itu, Heri juga beralasan sejumlah tower bodong, para pengelolanya masih melakukan mengurus perijinan. Sehingga penyegelen belum sepenuhnya dilakukan. Sehingga tidak dapat memastikan kapan proses penyegelan akan dilakukan.
“Anggota masih di lapangan. Masih diperiksa dan konsultasi penyegelannya. 10 hari yang lalu kita juga perikasa sisanya. Yang belum berijin itu seperti tower Indosat, Telkomsel, HTPT, Exis dan XL,” ungkapnya.
Masih menurut Heri Muharwanto, dia mengaku masih menunggu laporan anak buahnya yang melakukan cek kelapangan. Jika dirasa sudah cukup data akan dilakukan peringatan. Namun jika tidak ditanggapi akan disegel dan jika masih tidak mengurus ijin, akan dilakukan pembongkaran.
“Dalam perda IMB dan HO kan sudah jelas membuka segel pidana 3 bulan atau denda. Alasan pemilik tower itu, perijinan sudah diserahkan pihak ke 3. Sehingga pihak perusahaan masih belum mengetahui kalau belum berijin, tahunya malah masih bodong. Ada kalanya bisa dibongkar kalu tidak sesuai dengan tata ruang kota,” ungkapnya. (han)
