Penulis : Muhaimin
TUBAN

Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto menjelaskan kelima minimarket bodong tersebut tersebar disejumlah kawasan. Yakni di Kecamatan Jenu, dikawasan Panyuran Kecamatan Palang, Kecamatan Bangilan, kawsan jalan Pahlawan dan jalan AKBP. Suroko.
“Kalau data kita masih ada 5 yang belum berijin. Dan sudah kita panggil untuk kita peringatkan agar mereka menghentikan aktivitasnya,” jelasnya.
Hingga waktu yang telah ditentukan jika para pengusaha tidak menutup usahanya, maka pihak Satpol PP yang akan menutpnnya. “Kalau tidak mau menutup sendiri, ya akan kita tutup paksa,” tegasnya.
Foto : Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto
