Sat Pol PP Panen Tangkapan “Esek-esek”

TUBAN

DIAMANKAN : Perempuan yang ditengarai menjadi PSK saat di Kantor Sat Pol PP Pemkab Tuban usai diamankan dari kawasan Gandul
DIAMANKAN : Perempuan yang ditengarai menjadi PSK saat di Kantor Sat Pol PP Pemkab Tuban usai diamankan dari kawasan Gandul

seputartuban.com – Sat Pol PP Pemkab Tuban, selama 2 hari berturut-turut berhasil mengamankan pelaku praktek “esek-esek” di Kabupaten Tuban. Mereka diamankan dari eks lokalisasi dan karaoke ilegal.

Senin (1/2/2016) malam, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tuban, berhasil mengamankan 5 pekerja seks komersial (PSK). Mereka diamankan dari kawasan Eks Lokalisasi Gandul, Desa Wonorejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

“Mereka kami amankan sekitar Pukul 21:00 WIB. Seluruhnya 5 orang yang kami bawa kekantor. Kami dapat dari beberapa warung-warung yang berada di Eks Gandul,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono.

Merek yang diamankan adalah Sulastri (32) warga Kabupaten Probolinggo, Nunuk Mardiana (33) warga Kabupaten Surabaya. Nurhayatin (35) warga Kabupaten Bojonegoro. Kasri (43) warga Kabupaten Wonogiri serta Sumiatun (45) warga Kabupaten Blora.

Saat razia, 1 PSK yang kedapatan sedang melayani konsumenya. Sedangkan 4 lainya secara bukti maupun saat ditanya petugas memang meyakinkan kalau mereka juga PSK.

Usai ditangkap, mereka dibawa ke Kanto Sat Pol PP Pemkab Tuban. Kemudian diserahkan ke Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Pemkab Tuban. Rencananya akan dikirim ke panti sosial Kediri dan Sidoarjo.

“Dari lima hasil penindakan itu, 2 kami rujuk untuk dibawa ke panti rehabilitasi Kediri. Kami hanya mengirim 2 yang kesana karena tempatnya sudah penuh. Sedangkan 3 sisanya akan kami kirim ke Balai Pelayanan sosial yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” lanjutnya.

MALU : 10 pemandu lagu saat dilankukan pendataan di Kantor Sat Pol PP Pemkab Tuban yang diamankan dari karaoke ilegal kawasan Kecamatan Bancar
MALU : 10 pemandu lagu saat dilankukan pendataan di Kantor Sat Pol PP Pemkab Tuban yang diamankan dari karaoke ilegal kawasan Kecamatan Bancar

Sehari sebelumnya, 10 pemandu lagu yang sudah berumur dari karaoke ilegal kawasan Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban juga diamankan, Minggu (31/1/2016) malam.

Mereka diamankan dari karaoke ilegal sekitar jalan pantura Tuban – Semarang KM 45. Mereka selain memandu lagu, diduga kuat juga memberikan layanan seks kepada pengunjung karaoke. Dengan tarif khusus diluar menemani menyanyi.

“Seluruhnya 10 pemandu lagu berikut pemiliknya kami bawa ke kantor karena mereka terbukti turut membantu terselenggaranya aktifitas karaoke ilegal. Selain itu cara berpakaian mereka juga terbukti menyalahi aturan dari yang sudah kami undangkan,” kata Wadiono.

Mereka yang diamankan adalah, Rita Diana Putri (19) warga Kabupaten Mojokerto, Dwi Minarti (34) warga kabupaten Rembang, Suci Dwi Astuti (19) warga Kabupaten Batang.   Luluk Purwanti (37) warga Kabupaten Rembang.

Erni (39) warga Kabupaten Blora, Rita (19) warga Kabupaten Tuban. Nanik (21) warga Kabupaten Tuban, Yuli Dwi Sri Ambarwati (18) warga Kecamatan Mojokerto. Fitri Wulandari (24) warga Kabupaten Rembang, Pasri (35) warga Kabupaten Rembang.

Sedangkan pemilik karaoke SN (Studio Nelayan) di Dusun Sukolilo, Desa Bulu, Kecamatan Bancar juga turut diamankan. Dia adalah   Naimurrohman (50) warga Dusun Banjarejo RT. 10 RW. 03 Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar.

“Pemilik karaoke akan dikenakan denga Perda Nomor 16 tahun 2015 yang menjelaskan tentang usaha hiburan malam tanpa izin. Itu sebagaimana peraturan yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf H, dengan ancaman pidanaya 3 bulan atau denda Sebesar Rp. 50 juta,” lanjutnya.

Karaoke ilegal menyewakan ruangan Rp. 50 ribu per-jam. Sedangkan tarif pemandu lagu Rp. 50 ribu per jam. Sedangkan jika tamu meminta layanan plus-plus harus membayar lebih sesuai kesepakatan langsung dengan pemandu lagu yang diinginkan.

“Mereka (para pemandu lagu) kami pulangkan ke masing-masing daerah asal. Untuk pemantauanya akan melibatkan peranan pihak desa setempat untuk memantau mereka selama berada dirumah agar tidak kembali melakukan aktifitas pekerjaan dibidang yang sama,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR