RENGEL
seputartuban.com – Aparat Polsek Rengel, Selasa (21/07/2015) siang berhasil melumpuhkan pelarian buronan Polsek Kota Gresik. Saat ditangkap, tersangka berusaha kabur, bahkan melawan petugas sehingga ditembak kakinya. Sebelumnya pelaku kabur saat ditangkap di Gresik.
Berdasarkan laporan Polisi (13/06/2015) di Polsek Kota Gresik, tersangka Sb (37), warga Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Dia melakukan pencurian dengan pemberatan atau perampokan kepada Samsuri, warga Kabupaten Gresik.
Berhasil menggondol 1 buah Ponsel Samsung tipe galaxi grand, 1 buah gadget Samsung tablet, 1 buah Blackberry type gemini curve warna putih dan uang tunai Rp. 5 juta.
Namun saat dilakukan penangkapan tersangka berhasil kabur. Polsek Rengel yang mendapat tembusan kasus ini menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Mengetahui tersangka melintas mengendarai sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi di Dusun Butoh, Desa Kebonagung dari arah barat menuju ke timur.
Informasi ini dikembangkan hingga tersangka bertandang kerumah saudaranya di Desa Maibit. Bergerak cepat, Kapolsek Rengel, AKP Musa Bachtiar memimpin 5 anggotanya untuk melakukan penyergapan. Namun sesampainya dilokasi, tersangka sudah tidak ada. Operasi penangkapan itu kemudian diarahka kerumah tersangka.
Kedatangan petugas diketahui tersangka, langsung kabur melalui pintu belakang rumahnya. Tembakan peringatan 2 kali oleh petugas tak digubris, pengejaran terus dilakukan petugas Polsek Rengel diantara pemukiman warga. Hingga akhirnya tersangka terjebak di jalan buntu dan berhasil ditangkap.
“Saat ditangkap dia melawan bahkan berusaha merebut senpi petugas, sehingga dilumpuhkan dengan ditembak paha kananya,” jelas Kapolsek.
Tersangka kemudian dilarikan ke Puskesmas Rengel untuk mendapatkan perawatan medis, dikeluarkan peluru yang bersarang dipaha kananya. Pria yang juga pernah dijebloskan ke penjara oleh Polsek Rengel ini kemudian di tahan di Mapolsek sambil menunggu dijemput penyidik Polsek Kota Gresik. “Tersangka sudah dijemput pukul 19.30 WIB oleh Buser dan Kanitnya,” ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. Catatan kepolisian tersangka pernah di penjara kasus pencurian. Selain itu juga diduga kuat terlibat kasus penjambretan dan pencurian sepeda motor diwilayah Kab. Gresik. MUHAIMIN