TUBAN

seputartuban.com – Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan menunjukkan keseriusanya dalam memberantas penyalaghunaan obat daftar G di Kabupaten Tuban. Dengan menangkap bandar besar, dan barang bukti terbanyak sepanjang sejarah penangkapan Karnopen yang dilakukan Polres Tuban.
Aparat Sat Resnarkoba Polres Tuban, Selasa (09/06/2015) berhasil membekuk bandar Karnopen di Kab. Tuban. Dan berhasil menyita 549.574 butir karnopen dan uang tunai Rp. 324.225.000 dari rumah kontrakan “T”, di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Penyergapan dipimpin langsung Wakapolres Tuban, Kompol Ali Machfud itu dilakukan pukul 03.00 WIB. Barang bukti ratusan ribu karnopen tersebut diamankan dari rumah kontrakan T yang dibiarkan kosong.
Tangkapan terbesar sepanjang sajarah Polres Tuban ini berawal dari informasoi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan ke lokasi. Setelah mengamankan barang bukti karnopon, petugas kemudian memburu sang bandar.
Tersangka “Y” kemudian ditangkap dirumah kontrakanya di perumahan Valency Regency. Pria 32 tahun, sopir lulusan SMP warga jalan Trunojoyo RT 01 RW 01, Kelurahan Perbon. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” ungkap Kapolres Tuban, Selasa (09/06/2015) di Mapolres Tuban.
Polisi belum dapat memastikan komplotan ini apakah sudah lama beroperasi. Karena 2 tersangka yakni bernisial “T” dan pelaku lain berinisial “H” masih buron. Karena berhasil kabur saat dilakukan penagkapan. Namun jika dilihat dari cara pengepakan, karnopen dikirim dari luar Tuban. “Belum dapat dipastikan dari mana karena masih terus kita kembangkan,” jelas Kapolres.

Kapolres juga memastikan, jika dalam kasus ini ada anggotanya yang terlibat akan ditindak tegas. “Kalau ada anggota yang terlibat dalam pengiriman akan diberhentikan,” tegasnya.
Hasil penyidikan sementara karnopen tersangka “Y” yang ditangkap mendapapatkan kiriman karnopen dari “H” warga kelurahan yang sama dan saat ini masih buron. Kemudian tersangka menjual kepada pengedar tiap 1.000 butir dihargai Rp. 1.400.000.
Tersangka sudah menjual selama sebulan sebanyak 546.474 butir. Sedangkan dalam kiriman yang ditangkap ini, sudah terjual 1,5 juta butir karnopen.
Tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. “Kita masih terus kembangkan, termasuk jika ada dugaan tersangka lainya,” pungkas Kapolres. ARIF AHMAD AKBAR
Targetnya tidak ada lagi pil koplo di Tuban bukan seberapa banyak ditangkap. Ok tetap perlu diapresiasi