Rebutan Pasir Bengawan Solo Pasir Tuban-Bojonegoro Berakhir

seputartuban.com, RENGEL – Konflik rebutan lahan yang dilakukan penambang pasir Kab. Tuban dan Kab. Bojonegoro berakhir. Dengan dilakukanya penandatanganan kesepakatan bersama, Rabu (19/4/2017) di wilayah Kec. Rengel, Kab. Tuban.

SUDAH SEPAKAT : Acara kesepakatan bersama atas aktivitas penambangan pasir sungai bengawan solo

Perdamaian para penambang itu disertai sejumlah kesepakatan bersama. Yakni aktifitas penambangan pasir bengawan solo tersebut kini izinkan mulai beroperasi sejak pukul 05:00 WIB hingga Pukul 15:00 WIB. Sedangkan batas lokasi pengambilan pasir, penambang hanya diperbolehkan melakukan pengerukan pasir dengan kedalaman tiga meter dari permukaan Sungai.
“Kesepakatan itu dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah yang sudah dilaksanakan (Kamis, 13/4/2017) melibatkan seluruh penambang serta pemilik usaha didua wilayah,” terang Camat Rengel, Mahmud usai acara damai.

Penandatanganan kesepakatan tersebut diwakili oleh masing-masing ketua paguyuban penambang pasir disaksikan pejabat kepolisian Polsek Rengel, Polres Tuban dan pejabat Polsek Kanor, Polres Bojonegoro. Kesepakatan yang ditandatangani tersebut berisi maklumat batasan melakukan penambang pasir.

Yakni, untuk wilayah Desa Kanorejo serta Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban hanya diizinkan melakukan pengerukan pasir sejauh 20 Meter tari bibir sungai yang sudah ditandai patok warna merah. Sedangkan sisi sungai lainya,  untuk wilayah penambangan pasir hak warga Desa Kanorejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Sedangkan jumlah perahu yang diizinkan melakukan penambangan pasir setiap harinya. wilayah Kecamatan Rengel hanya diperbolehkan menambang sebanyak 5 perahu dengan catatan 3 perahu dibawa kemasing-masing desa, dan 2 perahu disetor ke wilayah Kecamatan Kanor. Untuk penambang pasir wilayah Kecamatan Kanor tidak ada batasan melakukan pengerukan.

Namun, apabila aktifitas itu mengakibatkan dampak yang membahayakan bagi lingkungan, maka Pemdes Kanor, Bojonegoro wajib menghentikan aktifitas penambangan di wilayahnya. “Seluruh kesepakatan yang dibacakan oleh perwakilan kelompok penambang itu sudah disetujui, jika dilanggar maka sanksinya ya aktifitas usahanya dihentikan,” imbuhnya.

Diketahui, jika terdapat pihak yang melanggar kesepakatan bersama tersebut maka pemilik usaha akan diberikan surat peringatan hingga aktifitas penambangan pasir dihentikan. Seluruh penambang beserta perahunya wajib didaftarkan dan mendapat persetujuan masing-masing pemerintah desa setempat serta mendapat persetujuan dari paguyuban penambang pasir. ARIF AHMAD AKBAR