Raperda Taman Pemakaman Akan Dibahas Dewan

TUBAN

seputartuban.com – Semua fraksi di DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Taman Pemakaman mulai dibahas dewan. Raperda tersebut bersama 4 lainya disetujui dalam rapat paripurna, Rabu (8/6/2016) untuk dibahas dewan.

Paripurna Raperda Taman Pemakaman Umum
Paripurna Raperda Taman Pemakaman Umum

Raperda usulan Pemkab Tuban yang disetujui dewan untuk dibahas selain Raperda tentang Pengelolaan Taman Pemakaman juga Raperda tentang pengelolaan taman pemakaman. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi izin usaha perikanan. Raperda tentang  perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2012 tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Perda tentang pencabutan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Meski menyetujui, sejumlah fraksi menyampaikan saran melalui juru bicaranya. Raperda tentang pengelolaan taman pemakaman diharapkan ada kejelasan pasal-pasal didalamnya agar tidak menuai masalah masa mendatang.

Fraksi Nasdem Nurani Rakyat, melalui juru bicaranya, Dami mengharapkan adanya perubahan pasal-pasal dan kejelasan agar peran Pemkab lebih jelas.

“Pemkab juga harus memikirkan penyedian lahan untuk pemakaman, sebab lahan sudah mulai menyempit dan Pemkab bertanggung jawab bila dalam pengadaan lahan bila Perda itu diterapkan,” katanya saat penyampaikan pandangan fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan masukan Rapeda tersebut, alasannya ada beberapa pasal yang harus disepurnakan. Bila hal itu tidak memiliki kepastian,  akan menimbulkan perbedaan pandangan  dalam pasal. “TPU mana saja yang akan dikelola oleh Pemkab dan mekanisme pelaksanaannya harus diperjelas,” jelasnya.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein usai rapat paripurna mengatakan bahwa Raperda pengelolaan taman pemakaman itu sangat penting dan untuk mengantisipasi lahan didaerah perkotaan semakin sempit. Sehingga warga dilarang melakukan pengijingan terhadap makam keluarganya. “Kita akan menindak lanjuti dan mempertimbangkan usulan dan masukan dari anggota dewan,” kata Wabup.

Selain itu, setiap penyedia perumahan akan diwajibkan menyediakan lahan seluas 5 persen dari luas perumahan itu dijadikan tempat pemakaman. Sehingga nantinya warga tidak kesulitan mencari tempat pemakaman bagi keluarganya dan tidak harus keluar daerah. “Penyedia perumahan harus menyediakan lahan untuk pemakaman seluas 5 persen dari luas lahan perumahan itu,” jelas Wabup pada seputartuban.com.

Sedangkan untuk pengadaan lahan, menurut Wabup jika memang dipandang perlu, maka pemerintah daerah akan menyediakan lahannya. Sedangkan pengelolaan taman pemakaman diserahkan pada pemerintah desa atau kelompok masyarakat seperti saat ini yang susah berlangsung.

“Kita tidak akan mengelola taman pemakaman, tetapi diserahkan kepada desa seperti saat ini, sebab tidak mungkin Pemkab mengelola semuanya karena jumlahnya cukup banyak,” ujar Wabup. MUHLISHIN