Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Komisi B DPRD Kabupaten Tuban, Jum’at (11/1/2013) menggelar rapat kerja bersama semua anggota paguyuban karaoke, Satpol PP, dan Dinas Perekonomian dan Pariwisata. Dalam pertemuan ini membahas sejumlah hal. Diantaranya penertiban jam buka, hingga pakaian karyawan.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Tuban, Rahmad, sesuai perijinan jam buka karaoke mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Selain itu, setiap pekerja karaoke, diharus menggunakan seragam yang berlabel nama karaoke tempat kerjanya.
Dan semua peraturan agar dipasang dan terlihat oleh pengunjung. Hal ini dimaksudkan semua tamu dapat mengetahui peraturan dalam sebuah karaoke. Seperti adanya larangan konsumsi Narkoba, dan membawa senjata tajam.
“Menurut laporan, banyak yang masih tayang melebihi jamnya. Selain itu Purelnya (public relation) juga banyak yang masih berpakaian kurang baik,” jelasnya.
Foto : Ilustrasi Karaoke