Usaha Limbah B3 Harus Ijin Menteri

 

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Maraknya aksi penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), nampaknya perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Karena selain membahayakan bagi lingkungan sekitar usaha, juga disinyalir banyak yang tidak memiliki ijin lengkap, namun mereka tetap beroperasi.

Dalam usaha pengelolaan limbah B3 harus mengantongi ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup. Menurut undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan. Dan perijinbannya harus sesuai mekanisme sesuai undang-undang diatas.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Pemkab Tuban, Moelyono, saat dikonfirmasi, Rabu (9/1/2013) mengatakan bahwa setiap pengelolaan B3 wajib memiliki perijinan. Perijinan meliputi penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat,  pengolah dan penimbun limbah B3.

Perijinan melalui beberapa tahapan. Dimulai dari perijinan Surat Ijin Tempat Usaha (Situ). Yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan setempat. Selanjutnya harus diajukan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk di klarifikasi bentuk usaha dalam pengolahan B3.

Apabila badan usaha membutuhkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diarahkan ke Dinas Pembangunan Umum (PU). Untuk badan usaha yang melakukan pengolahan/penimbunan limbah harus memiliki ijin UKL/ UPL serta gangguan lingkungan (HO). Dan akan di tindak lanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai analisis lapangan. Kemudian perijinan akan diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.

Sementara itu menurut, Kepala Bidang Analisa Dampak Lingkungan (Andal), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tuban, Sunarko, saat dikonfirmasi menegaskan setiap usaha diperbolehkan beroperasi setelah perijinan dilengkapi. Untuk perijianan harus disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalani.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) no 29 tahun 2012 tentang pelaksanaan pengelolaan limbah B3 skala Kabupaten, harus diajukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup.  Setelah mendapatkan rekomendasi, usaha baru dioperasikan.

“Perijinan penimbunan minyak atau bekas Pelumas itu harus ijin Menteri dulu. Kami hanya mengecek di lapangan, bila ditemukan usaha yang tidak memiliki pengelolaan limbah dengan baik kita belum bisa memberikan ijin,” ungkapnya.

Foto : Ilustrasi  / blogspot.com

 

Print Friendly, PDF & Email