TUBAN
seputartuban.com–Meski tahun anggaran 2014 sudah berakhir, namun hingga jelang medio Janujari 2015 masih ada sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Tuban belum rampung 100 persen.
Salah satunya adalah proyek pembangunan drainase pada ruas jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Montong dan Kecamatan Merakurak.
Pantauan seputartuban.com, Senin (12/01/2015) pagi, proyek di bawah tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuban terlihat belum selesai sesuai standar. Pekerjaan yang seharusnya tuntas penghujung tahun 2014 ini ternyata belum menunjukkan selesai pada titik 100 persen.
Padahal, pelaksanaan pekerjaan proyek bisa disebut selesai pada titik 100 persen bilamana pembangunan saluran drainase tersebut telah kelar proses plesteran, acian dan benangan. Alih-alih tuntas 100 persen, sisa galian berupa tanah dan material batuan kecil masih berserakan di sepanjang proyek saluran air tersebut.
Paling mencolok, di sepanjang pekerjaan bangunan ini juga tak ditemukan papan proyek yang menjadi salah satu syarat sebelum proyek dikerjakan. Akibatnya, tak jelas rekanan mana yang mengerjakan dan berapa dana yang ditanggung APBD terhadap proyek ini.
Dikonfirmasi soal tersebut, Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Kabupaten Tuban Budi Hartono, justeru mengatakan pekerjaan yang berada pada ruas jalan Montong-Merakurak tersebut merupakan satu paket dengan pekerjaan pelebaran jalan.
“Normalnya pekerjaan dikatakan selesai bilamana volume pekerjaan tersebut sudah di laksanakan sampai dengan titik 100 persen,” tandas dia.
Menurut Budi, rinciannya meliputi panjang pekerjaan, sudah dilakukan tahap pembenangan, plesteran dan kemudian pengacian. Sementara sisa galian sudah diratakan serta dikuatkan dengan terpasangnya papan nama pekerjaan.
“Soal papan nama proyek bisa dipasang setelah semua pekerjaan rampung,” kata Budi.
Dia mengimbuhkan, masa pertanggungjawaban pekerjaan dilaksanakan selama enam bulan setelah volume pekerjaan selesai sesuai dengan tanggal kontrak yang di tetapkan. Bilamana sampai dengan tanggal kontrak selesai tetapi proses pekerjaan belum kelar, maka pihak pelaksana pekerjaan tersebut akan dikenakan denda.
“Pelaksana pekerjaan atau rekanan akan mendapatkan sanksi berupa denda bilamana sampai dengan tanggal kontrak habis pekerjaan belum selesai,” tutur Budi tanpa menjelaskan secara rinci berapa denda dimaksud.
Sayangnya, pernyataan Budi tersebut berbeda dengan realita di lapangan. Faktanya, pekerjaan proyek drainase jalan poros Montong-Merakurak tersebut setelah budgesting cor langsung dilepas.
Tidak dilakukan pemlesteran ulang, pengacian, dan pembenangan untuk meratakan volume kontruksi, sehingga kesan yang mencuat pekerjaan tersebut dilakukan asal-asalan.
seputartuban.com yang mencoba mencari sumber yang akurat dari pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni Kepala Bidang Jalan Dinas PU Kabupaten Tuban Izzudin, gagal memperoleh penjelasan soal proyek drainase jalan poros Montong-Merakurak.
Saat akan dikonfirmasi seputartuban.com di kantornya, seorang staf mengatakan Izzudin sedang berada di lapangan. Begitu juga ketika dihubungi melalui ponselnya, kendati nadanya aktif tapi tak diangkat. ARIF AHMAD AKBAR
“Soal papan nama proyek bisa dipasang setelah semua
pekerjaan rampung,” kata Budi.
Lahhh???????
PERLU DIPERTANYAKAN ANTARA PEJABAT DAN KONTRAKTORNYA. ADA APA DI BALIK SEMUA INI???