seputartuban.com, JENU – Warga Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (18/05/2022) malam melakukan aksi protes dengan berdirinya indomaret di desa sempat. Mereka membawa buceng (tumpeng) dengan berat 5 kuintal di halaman mini market tersebut.
Bentuk protes itu dilakukan karena dirasa setelah berdirinya toko modern, membuat pendapatan warga sekitar menjadi menurun drastic. Hal tersebut terjadi lantaran para wisatawan yang hendak menuju wisata Pantai Remen, lebih memilih berbelanja ditoko swalayan dari pada ditoko milik warga.
Selain itu, warga juga menduga pihak pengelola tidak mengantongi izin lantaran warga merasa tidak pernah diajak berembuk. Maupun diberikan sosialisasi sebelum pihak pengelola Indomaret tersebut hendak mendirikan bangunan.
“Ya tiba-tiba ada pembangunan, sedangkan warga sebelumnya tidak merasa mendapat kabar berkaitan pembangunan Indomaret itu. Baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) maupun dari pihak pengelola. Tadi Cuma dilaksanakan acara adat, yakni semua pedagang melaksanakan tradisi banca’an tolak balak disepanjang gang dihalaman samping indomart,” terang Rafiul Huda, peserta aksi usai kegiatan.
Dimaksudkan, banca’an tolak balak atau lantunan doa mohon keselamatan dilakukan warga. Untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dijauhkan dari segala bahaya. Termasuk munculnya kesialan, atau kerugian akibat berdirinya Indomaret tersebut.
Masyarakat khawatir, keberadaan toko waralaba itu akan membawa dampak buruk pada perekonomian masyarakat sekitar dalam jangka panjang. Yakni selain bakal mengalami penurunan omzet penjualan, dihawatirkan akan banyak pula pedagang atau warung tradisional yang terancam bakal gulung tikar.
Senada dengan warga, Fahmi Fiqroni mengatakan bahwa pihaknyapun banyak menerima aduan yang sama dari masyarakat. Terutama para pedagang UMKM yang mengeluhkan tentang jarak pendirian bangunan. Serta perilaku pihak pengelola yang terkesan mengabaikan aturan baku yang sudah diundangkan oleh Pemkab.
“Menurut saya dalam hal ini Pemkab harus tegas dan selektif untuk memberikan izin. Harus disesuaikan dengan syarat yang ditentukan didalam Perbup Nomet 19 Tahun 2019. Yakni pendirian minimarket itu harus diatur jaraknya dengan pasar tradisional dan antar minimarket lain. Setahu saya hampir semua minimarket yang baru berdiri memang tidak sesuai Perbup yang ada.” tegasnya.
Menurut dia, jika memang benar – benar Perbup tersebut di jalankan, dipastikan keberadaan minimarket dimasing–masing wilayah akan sangat memberikan manfaat baik dan membantu peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar. Seperti kesediaan pihak pengelola menjualkan produk lokal dengan batasan 30 %, menghitung dan mengkaji antara jarak minimarket dengan pasar tradisional.
Roni juga menegaskan, Pemkab Tuban meninjau ulang berdirinya Indomaret di Desa Remen tersebut. Karena terbukti menimbulkan kejolak masyarakat. Jika diperlukan dilakukan penutupan usaha. “Tinjau ulang perizinannya, kalau memang izinnya tidak sesuai harus ditutup. Karena ternyata banyak masyarakat sekitar yang belum tahu saat dimintai tanda tangan pendirian Indomaret,” tegasnya.
Menanggapi kisruh ini, Bidang Perizinan Oprational Wilayah Tuban dan Rembang, Makhrio saat dihubungi melalui ponselnya menyatakan bahwa tudingan tidak memiliki izin atas pendirian Indomaret tersebut tidaklah benar.
“Kita sudah pernah melakukan sosialisasi dilingkungan sekitar namun tidak melibatkan seluruh warga. Perizinan pendirian bangunan yang ditandatangani Kades dan Camat juga ada dokumenya. Serta rekomendasi dari Dinas perdagangan Tuban-pun kami sudah memiliki sejak pertengahan Februari 2022 lalu. Begitupun urusan CSR yang selalu kami berikan 2 persen dari pendapatan bersih setiap Tahunya,” pungkasnya.
Diketahui, aksi serupa juga pernah terjadi di wilayah Kecamatan Bangilan, meski berbeda brand toko waralaba. Warga protes soal perekrutan tenaga kerja lokal yang belum diakomodir dan penggunaan lahan depan mini market untuk usaha UKM masyarakat sekitar ditarif. ARIF AHMAD AKBAR