TUBAN
seputartuban.com – Dinas Pertanian Kabupaten Tuban menyiapkan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tiap Kecamatan. Kegiatan ini untuk mencegah dampak buruk alih fungsi lahan. Sehingga ditetapkan lahan permanen agar tidak terjadi pengurangan lahan pertanian.

Pada tahun 2013 sudah ada 16 Kecamatan yang menyediakan lahan untuk program LP2B tersebut. Yakni Kecamatan Bancar seluas 149 hektar, Kecamatan Bangilan seluas 813 hektar. Kecamatan Jatirogo 134 hektar, Kecamatan Jenu 7 hektar. Kecamatan Merakurak seluas 924 hektar. Kecamatan Montong 289 hektar, Kecamatan Parengan 1.002 hektar dan Kecamatan Plumpang seluas 4.867 hektar.
Sedangkan di Kecamatan Rengel seluas 2.407 hektar, Kecamatan Semanding seluas 872 hektar, Kecamatan Tambakboyo 1.165 hektar. Di Kecamatan Widang 2.440 hektar, Kecamatan Palang seluas 1.665 hektar. Dari seluruh 16 kecamatan tersebut total luas lahan 23.050 hektar.
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Suparno saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2014) mengatakan, data tersebut hanya sementara dan direncanakan akan dilakukan optimalisasi lagi. Sehingga penyediaan lahan untuk LP2B itu lebih luas.
“Dasar yang kita pakai adalah Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032. Serta sebagai wujud mempertahankan produktifitas disektor pertanian,” kata Suparno.
Penyediaan lahan LP2B diutamakan untuk daarah irigasi. Lahan tersebut tidak boleh diperuntukkan selain pertanian, dan bila mau dipindah gantinya harus luasnya 2 kali lipat serta tingkat kesuburannya. “Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi alih fungsi lahan, sehingga lahan pertanian tidak semakin berkurang. Lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk bangunan atau proyek,” tegas Suparno.
Dinas Pertanian akan melakukan menindaklanjuti LP2B ini agar mendapatkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub). Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan maksimal dan berkelanjutan. (lis)