Produsen Arak Pemasok Lintas Pulau Digrebek

seputartuban.com, SEMANDING – Meski sudah berulangkali pabrik arak digrebek petugas gabungan, nampaknya masih saja ada yang beroperasi. Terbukti, Selasa (9/5/2017) aparat gabungan Polisi, TNI dan Sat Pol PP menggerebek lokasi penyimpanan arak pemasok lintas pulau.

GREBEK ARAK : Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad dan Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Sarwo Supriyo beserta Kapolsek Semanding dan Sat Pol PP dilokasi penggrebekan

Kedua tempat penyimpanan arak beromzet Rp 170 juta perbulan berada diwilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dari lokasi tersebut, arak dijual hingga wilayah Bali dan Kalimantan. Sisanya diedarkan diwilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Gudang tersebut milik Kastowo (50) dan Bambang Suyitno (30), warga Dusun Widengan wilayah setempat. ” Ada 2 TKP hari ini dilakukan penggrebekan, meduanya 3 tahun lalu sudah pernah diamankan dengan kasus serupa,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fady Samad, usai penggrebekan.

Petugas sempat kesulitan saat hendak melakukan pengrebekan lantaran pintu gudang dalam keadaan terkunci. Sehingga untuk dapat masuk, mereka terpaksa menggunakan alat pemotong besi bangunan untuk merusak kuncinya.

Kemudian didapati 109 kardus air mineral tertumpuk disebelah sudut ruangan berisi 1.962 Liter arak kemasan 1,5 Liter. 480 Liter arak jadi yang masih tersimpan didalam 16 tong. 23 drum berisi 4.600 Liter arak masih dalam proses vermentasi (Baceman). 25 drum dalam keadaan kosong. Serta kendaar jenis avanza nopol S 860 HL warna silver.

“Produksi arak ini masih menjadi primadona karena keuntungan yang didapat besar, harga saat ini saja per liternya mencapai Rp. 70 ribu. Karena masih mengulangi perbuatanya, maka akan kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan agar pegenaan sanksinya lebih berat,” lanjutnya.

Omzet penjualan sebesar 170 Juta tersebut diperoleh setelah dilakukan penghitungan, yakni dari hasil barang bukti yang didapat seluruhnya sebesar 2.440 liter arak siap edar dikalikan dengan harga jual saat ini sebesar Rp 70 ribu.

Kini, keduanya akan dikenakan  Pasal 204 KUHP yo pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI NO 18 TAHUN 2012 Tentang Pangan. ARIF AHMAD AKBAR