Pria Beristri Cabuli Pelajar di SPBU

PLUMPANG

seputartuban.com – Agus Budiono (22), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap pelajar SMA di Tuban.

Pencabulan di SPBU
MENDUA : Tersangka (kiri) saat di ruang penyidikan Sat Reskrim Polres Tuban

Korban berinisial DT (18), warga Kecamatan Plumpang telah hamil 7 bulan setelah dicabuli beberapa kali. Kejadian bermula saat Grebeng, nama panggilan Agus, berkenalan dengan korban pada bulan April 2012 lalu. Yang saat itu masih berusia 17 tahun.  Kemudian menjalin asmara, meski terduga pelaku sudah memiliki kekasih lain yang akan dinikahinya.

Dan pada awal September 2012, Agus menikahi kekasihnya. Meski sudah berstatus mempunyai istri dan pengantin baru, ternyata dia tetap menjalin asmara dengan DT. Dan sekitar November 2012 merayu DT untuk diajak berhubungan badan. Agus beralasan sebagai bentuk kesetiaan cinta mereka berdua, harus dibuktikan dengan berhubungan intim.

Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan pertama kali oleh Agus di area persawahan Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Di sebuah gubuk sawah, korban disetubuhi hingga 2 kali.

Aksi pencabulan tidak hanya sampai disini saja, pesetubuhan juga pernah dilakukan di kamar mandi di SPBU Kecamatan Widang dengan posisi berdiri. Terduga pelaku yang sudah menyandang status tersangka ini beralasan bila ketahuan, dia bisa berpura-pura keluar dari kamar mandi.

Kejadian ini terbongkar ketika keluarga mengetahui DT muntah-muntah. Dan saat diperiksakan di Puskesmas, hasilnya positif mengandung 7 bulan. Hal ini membuat keluarganya terpukul, dan melaporkan kejadian ini ke Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, personil Sat Reskrim Polres Tuban menangkap tersangka usai solat Jum’at, di rumahnya, Jum’at (12/07/2013).

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (14/07/2013) mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah memiliki 1 anak dari perkawinannya itu.

Tersangka mengaku bahwa hubungan yang dilakukannya bersama korban adalah suka sama suka. Namun saat korban hamil dan dimintai pertanggung jawaban, ditolak oleh tersangka. Dan barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 buah jam tangan warna ping, hadiah tersangka saat korban ulang tahun. Dan kaos lengan pendek warna ping, celana pendek warna putih milik korban. “Tersangka terancam pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. (han)