Gitaris Band Setubuhi Pelajar di Studio Musik Hingga Hamil

SOKO

seputartuban.com – Wajehudin (21) warga Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terpaksa menjalani masa bulan suci ramadhan di balik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Karena ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar SMA di Kabupaten Bojonegoro berinisial AC (17), warga Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka Cabul
GITARIS CABUL : Tersangka (celana pendek) saat di Mapolres Tuban

Pencabulan berawal saat wajehudin alias Tengik, itu mengenal korban melalui jejaring sosial twitter. Sekitar awal Mei 2012 lalu, keduanya mulai akrab dan saling mengenal. Lalu keduanya mulai menjalin asmara pada bulan Juni 2012.

Setelah berpacaran hampir 7 bulan, pada akhir bulan Desember 2012, tersangka merayu korban untuk diajak bersetubuh. Dengan bujuk rayu yang dilakukan tersangka, korban akhirnya disetubuhi di studio musik kawasan Kecamatan Soko. Bahkan korban juga dijanjikan bila hamil akan dinikahi tersangka.

Pencabulan itu terus dilakukan hingga beberapa kali, hingga membuat korban hamil. Kondisi korban yang sudah berbadan dua tersebut diketahui orang tuanya. Dan sempat meminta tersangka menikahi anaknya.

Namun oleh tersangka yang juga seorang gitaris band lokal itu menolaknya. Karena dia beralasan belum mendapat persetujuan dari kedua orang tuanya. Tidak terima dengan sikap ini, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polisi. Petugas dari Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka di rumahnya.

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (14/07/2013) mengatakan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah mencabuli korban 1 kali. Pertama kalinya dilakukan di studio musik, di wilayah Kecamatan Soko. Namun dari keterangan korban lebih dari sekali dirinya diajak berhubungan intim.

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa celana dalam korban yang masih menyisakan bercak darah. Yang dipakai saat dicabuli tersangka. Dan celana panjang kain milik korban warna ungu.

“Ngakunya tersangka 1 kali itu. Tapi sudah hamil 7 bulan juga. Tersangka kita jerat pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email