Polsek Singgahan Bongkar Peredaran Karnopen Dari Razia Ranmor

SINGGAHAN

seputartuban.com – Personil Polsek Singgahan, Rabu (4/5/2016) berhasil membongkar peredaran karnopen dari razia kendaraan bermotor. Selain mengamankan seorang tersangka, setelah dikembangkan juga berhasil mengamankan tersangka lainya.

Kedua tersangka karnopen Polsek Singgahan
Kedua tersangka karnopen Polsek Singgahan

Pengungkapan peredaran pil daftar G itu sekitar pukul 12.00 WIB, saat dilaksanakan penertiban kendaraan bermotor di depan Mapolsek Singgahan. Diketahui terdapat pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm. Saat diperiksa kelengkapan berkendaranya, petugas menaruh curiga terdapat sesuatu yang disembuyikan. Setelah digeledah, ditemukan 38 butir karnopen di kantongnya. Dia adalah warga Kabupaten Pasuruan yang kos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di tempat kos di mereka yang dihuni 9 orang tersebut. Hasilnya ditemukan 95 butir karnopen didekat almari dan sumur.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, penyidik akhirnya menetapkan Mohamad Anton (28), warga Jalam MT Hariyono Timur RT 5 RW 3 Desa Mandaranrejo, Kecamatan Punggungrejo, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus, Kamis (5/5/2016), pukul 15.00 WIB berhasil diamankan Kholifatul Rokhim alias Kancil (36), warga warga jalan Mayjend S. Parman, Desa Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan, yang juga kos di Desa Mulyoagung. “Ini akan terus kita kembangkan,” ungkap Kapolsek Singgahan, AKP Totok Wijanarko, Jumat (6/5/2016).

Tersangka dijerat pasal 196 Subs 197 UU No. 36 tahun 2009. Yakni setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras daftar G tanpa memiliki ijin. MUHAIMIN

Print Friendly, PDF & Email