RENGEL
seputartuban.com-Aparat Polsek Rengel berhasil menggagalkan upaya pedagangan ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak yang akan diselundupkan ke Surabaya, Kamis (27/08/2015).
Dari operasi tangkap tangan ini jajaran Polsek Rengel menyita 132 botol arak yang dikemas dalam 11 kardus air mineral siap tenggak.
Selain itu juga menggelandang JK (48) warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabakan, berikut Suzuki APV merah bernopol N 1297 CJ yang digunakan mengangkut miras tradisonal asli Tuban itu.
Kapolsek Rengel, AKP Musa Bahtiar, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan anggotanya yang rutin melakukan patroli sebagai upaya memberikan rasa aman kepada warga.
Saat melakukan pengamanan di kawasan Pasar Rengel dari arah utara muncul APV merah yang melaju pelan. Namun lajunya seperti tidak wajar, tampak seperti membawa beban teramat berat untuk ukuran mobil jenis min bus.
“Curiga karena mobil seperti membawa beban berat akhirnya dilakukan pemberhentian oleh petugas,” kata Musa.
Menurut dia, sebelumnya sopir APV merah ini sempat menolak saat dicegat petugas. Dia juga menolak saat isi mobilnya akan diperiksa.
Petugas yang curiga gelagat aneh itu langsung melakukan pemeriksaan secara paksa. Ternyata di dalam mobil ditemukan 11 kardus miras jenis arak.
Saat diperiksa di Polsek Rengel, JK mengaku akan mengirim 132 botol miras tersebut ke wilayah Surabaya. Dia mengatakan bisnis pengiriman arak sudah berlangsung selama enam bulan.
Kapolsek Rengelk, menjelaskan pelaku akan dijerat pasal 9 ayat 1 jo 11 KUHP dan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 5 tahun 2004 tentang pengawasan penyelanggaraan minuman beralkohol. ARIF AHMAD AKBAR