TUBAN

(31/08/2015) pagi.
seputartuban.com– MZ,lelaki 27 tahun warga RT 03 RW 05 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, yang diduga menjadi kaki tangan peredaran narkoba di Bumi Wali berhasil ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Tuban, Minggu (30/08/2015) dini hari.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, mengatakan tersangka MZ sudah lama menjadi TO atau target operasi polisi. Diduga MZ tidak menjalankan aksinya seorang diri.
Polisi meyakini tersangka merupakan bagian jaringan perederan narkoba jenis sabu di Tuban.
“Saat ditangkap tersangka MZ kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan,” jelas Elis di Mapolres Tuban, Senin (31/08/2015) pagi.
Menurut Elis, tersangka MZ dicokok saat nongkrong bersama dua temanya di pinggir jalan Kelurahan Gedongombo sekitar pukul 01.30 Wib.
“Tersangka berhasil diamankan setelah ditinggal kabur kedua temanya yang waktu itu duduk di atas sepeda motor yang mengetahui keberadaan petugas,” katanya.
Elis menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa dua paket sabu dari dalam saku bajunya. Paket sabu tersebut dibungkus plastik klip dengan seberat 0,22 gram.
Kepada petugas dia mengaku hanya disuruh membawa barang haram tersebut oleh kedua temannya yang kini masih dalam pengejaran. Namun setelah dilakukan tes urin pelaku diketahui positif mengkonsusi narkoba jenis sabu.
“Untuk keterlibatan pelaku lainnya, identitasnya sudah kita kantongi dan kini dalam pengejaran tim,” tandas Elis.
Dia menyebutkan, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun. ARIF AHMAD AKBAR