seputartuban.com, BANCAR – Saat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Polres Tuban berhasil menangkap penimbun sejins solar di kawasan Desa Siding, Kecmatan Bancar, Kabupaten Tuban, Rabu (31/08/2022).
Terduga pelaku adalah Saiful Afdhon, warga setempat. Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta menjelaskan terduga pelaku mengaku membeli di beberapa SPBU dengan menggunakan tangki, kemudian ditimbun. Selanjutnya dijual ke beberapa pelanggan diatas harga solar bersubsidi.
“Modusnya pelaku membeli solar bersubsidi disejumlah SPBU. Dengan menggunakan tangki dan kudian ditimbun,” katanya.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan. Karena diduga masih ada penimbun solar subsidi lainnya di Kabupaten Tuban. “Kita sudah tetapkan status pelaku menjadi tersangka. Kami masih terus melakukan pengembangan di beberapa wilayah,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, diamankan 2 buah bull (tempat penyimpanan) yang berisikan 900 liter BBM Jenis bio Solar bersubsidi. 1 buah pompa air dan 5 buah jerigen kosong kapasitas 30 liter. Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RHOFIK SUSYANTO