PLUMPANG
seputartuban.com – Polisi sudah menentukan 5 tersangka kasus pembakaran warung karaoke di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada Minggu (22/09/2013).

Warung milik Abu Said (35) warga setempat. Menyajikan hiburan karaoke dan beberapa minuman seperti toak dan arak itu dikelola oleh Ely Trinovi (33) warga Dusun Krajan, Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban kini ludes terbakar.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 5 tersangka. Yakni Aji Utomo (35), Margono (33), keduanya warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kasminto (32), Moch. Malikin (25), M. Bayu Kusuma (18) ketiganya warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Mereka ditangkap dari tempat berbeda, setelah kejadian pembakaran terjadi. Untuk tersangka atas nama Aji Utomo dan Margono ditangkap dirumahnya. Dengan dijerat pasal 170 (1) KUHP karena telah bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Adapun untuk 3 tersangka lainnya, yakni Kasminto, Moch Malikin dan M. Bayu Kusuma juga ditangkap dirumahnya. Masing-masing diancam pasal 187 KUHP karena telah mendatangkan bahaya umum dengan melakukan pembakaran. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kaur Bins Ops (KBO) Satreskrim, Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (24/09/2013) mengatakan kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Sehingga mereka dijerat pasal yang berbeda pula. “kita mengamankan barang bukti 1 buah botol ukuran 1 liter bekas isi bensi, 1 buah botol bekas bir, dan kayu sisa pembakaran,” jelasnya. (han)
aduh lama amat hukuman bagi rakyat kecil,tp bagi koroptor yg brduit bisa bebas,hukum di indonesia trcinta sunguh amat menyedihkan.