Polisi Tangkap Pengedar Sabu Pasangan Kekasih

TUBAN

seputartuban.com –  Pasangan kekasih, Haris Roby Cahyono (32), warga Perumahan Jenggolo Permai RT. 1, RW.2, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Serta Lisa Ariska (21), warga Dusun Sembungsari, Rt. 1, Rw.2, Desa Kasiman, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, ditangkap Polisi karena menjadi terduga pengedar sabu. Dilokasi berbeda Polisi juga menangkap Nanang Priyanto (33) warga Jl. Veteran, Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

release sabu tuban
Kasubbag Humas dan Kasat Reskorba Polres Tuban saat press release penangkapan pengedar sabu

Ketiganya ditangkap hasil dari penangkapan terduga pelaku pengedar sabu sebelumnya. Dari pengakuan tersangka Muhammad Mubaidi (39), warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Polisi mengetahui pengedar sabu lainya.

Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Gatot Subagyo saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (5/2/2014) mengatakan penangkapan terduga pelaku Nanang merupakan pengembangan dari penangkapan Haris dan Lisa. Nanang yang sehari-hari sebagai sopir, ditangkap Senin (3/2/2014) di  Rumah kost Jl. Basuki Rahmad, Gg. Ngemplak, No . 4, Kelurahan Sidorejo, Tuban. Serta barang bukti yang berhasil disita berupa 11 poket sabu yang siap edar dengan berat bersih 3,7 gram.

Kemudian penangkapan Haris dan Lisa dihari dilakukan dikawasan di Jl. RE Marthadinata, Kelurahan Latsari, Kecamatan tuban, Kabupaten Tuban, pada hari yang sama. Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa 1 poket kristal putih berat bersih 1,2 gram dan uang tunai sebesar Rp. 450 ribu. “Ketiganya sudah kita amankan dan dalam pengembangan. Kita masih kejar pengedar lainnya, ” ujar Gatot.

Ketiga pelaku akan dijerat pasal berbeda, untuk tersangka Nanang akan dijerat Pasal 112, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil pemeriksaan terduga pelaku telah memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Haris dan Lisa dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 (1), ke 1 KUHP. Keduanya telah menawarkan, menjual, menyerahkan serta memiliki Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

“Yang Haris itu karyawan PT. Singosari Jaya Tuban dan yang perempuan itu bekerja sebagai pegawai salon potong rambut. Memang berbeda pasalnya, karena ada yang memakai dan mengedarkan,” ungkapnya. (han)