TUBAN

malam Sabtu untuk mendapatkan barang tersebut.
seputartuban.com-Tagline Tuban Bumi wali yang digencarkan duet Bupati Fathul Huda dan Wabup Noor Nahar Husein sebagai penegasan pola pikir dan perilaku, justeru dinodai oleh oknum PNS Pemkab Tuban sendiri berinisial MK.
PNS 47 tahun yang sehari-hari bertugas sebagai staf sekretariat di Kantor Kecamatan Tuban itu, ditangkap aparat Polres Tuban dalam sebuah pnggerebekan di Jalan Tuban-Semarang KM 06 saat pulang ke rumahnya dengan menggunakan motor di Dusun Kandangan, Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Jumat (17/10/2014) sore.
Ketika ditangkap MK kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu (SS) seberat 3,6 gram yang dikemas dalam 16 paket dari saku celananya. MK yang disebut-sebut telah masuk target operasi (TO) polisi tersebut dengan mudah dilumpuhkan berkat informasi dari masyarakat.
Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, menyatakan melihat barang bukti serta jumlahnya ada indikasi kuat serbuk putih tersebut akan diedarkan. Tak cuma dikonsumsi sendiri.
“Ini perlu mendapat atensi serta pengembangan lebih lanjut. Karena tidak menutup kemungkinan adanya jaringan baru di Tuban,” tegas Ucu kepada wartawan saat menggelar press release di Mapolres Tuban, Kamis (23/10/2014) siang.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka paket SS itu diperoleh dari seorang pengedar asal Madura. Transaksi dilakukan di Surabaya. Ucu mengatakan, kasus ini masuk kategori cukup besar. Sebab sebelumnya Satresnarkoba Polres Tuban hanya berhasil mengamankan pengedar dan pemakai obat-obatan jenis G atau karnopen.
“Kita terus kebangkan penangkapan ini, jangan-jangan pengedarnya tidak dari Tuban tetapi dari daerah-daerah yang dekat seperti Lamongan atau Bojonegoro. Perlu adanya antisipasi adanya pengedar di Tuban sendiri,” terang Ucu.
Sementara tersangka yang juga mantan mantan Kepala Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, dua periode berturut-turut ini mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu.
“Kenalnya di Surabaya. Pengedarnya mengaku asal Madura. Saya ke Surabaya tiap malam Sabtu untuk mendapatkan barang (SS) tersebut,” kata MK yang juga turut dihadirkan dalam acara press release beserta 16 paket miliknya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan dipakai sendiri. Barang itu dibelinya dari pengedar asal Madura dengan harga Rp 4 juta untuk 16 paketnya.
“Agar tidak cepat habis, barang (SS) itu saya pisah sedikit-sedikit,” kata MK seperti tanpa dosa.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Tuban. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. MUHLISHIN