Polisi Grebek Penimbun Solar 2,6 Ton

PLUMPANG

seputartuban.com – Satreskrim Polres Tuban, Minggu (14/07/2013) pagi, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penimbunan solar di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Penimbunan bbm
DISITA : Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat menunjukkan barang bukti hasil penggrebekan penimbunan solar subsidi.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas yang seringnya warga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidiakan. Hasilnya, rumah Ahmad Sholikhin (40), digrebek Polisi. Dan didapati solar 2,6 ton ditimbun disamping rumahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku bersama barang bukti berupa 33 jurigen, 3 drum dan 1 buld, kesemuanya berisi solar bersubsidi tersebut diamankan di Mapolres Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (24/07/2013) mengatakan bahwa terduga opelaku telah melakukan penimbunan solar seak sebelum adanya kenaikan haraga dari pemerintah.

Selanjutnya, terduga pelaku berniat menjual kembali solar tersebut pada saat haraga mulai naik. Selain itu, juga akan menjual pada beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban.

Dari hasil pemreriksaan, terduga pelaku membeli solar dengan menggunakan surat pembelian untuk keperluan pengairan sawah miliknya. Namun surat keterangan itu sudah habis masa berlakunya. Disamping itu, pembelian solar melebih batas yang diperbolehkan sesuai luas area persawahan miliknya.

“terduga pelaku hanya dikenaka wajib lapor saja. Terancam, pasal 53 huruf c 20 UU Nomor 2 tahun 2001 tentang penggunaan minyak bumi dan hasil bumi. Dengan anacaman dibawah 5 tahun penjara. ,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email