Tower Selular “Bodong” Disegel Sat Pol PP

TUBAN

seputartuban.com – Satpol PP Pemkab Tuban menyegel base transceiver station (BTS) atau tower diduga milik perusaan selular Axis, yang tidak memilik iijin (bodong), di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Rabu(24/07/2013).

Tower Illegal Tuban
DISEGEL : Petugas saat membuka paksa kotak kontrol panel listrik

Penyegelan dilakukan oleh satuan penegak Perda ini dikarenakan tower tersebut berlum berijin. Diantaranya ijin mendirikan bangunan, ijin lingkungan dan ijin operasi tower selluler. Untuk menghentikan operasional tower ini petugas memutus aliran listriknya.

Dengan cara membuka paksa gembok pagar dengan menggunakan alat poting. Kemudian petugas juga membuka paksa kotak kontrol panel lstrik. Hal ini dilakukan agar tower benar-benar tidak dapat difungsikan lagi, sampai operator mendapatkan kelengkapan perijinan.

Saat penyegelan berlangsung, datang seorang laki-laki yang mengaku menjadi penjaga tower tesebut. Namun saat ditanya nama dan alamatnya, dirinya menolak. Juga saat ditanya petugas siapa pemilik dan pengelola tower tersebut, pria ini mengaku tidak tahu. Dan saat ditanya siapa yang menggajinya, dia menyebut nama.  “saya setiap bulan hanya dikasih sama mas Iwan. Saya juga tidak tahu siapa  pengelolanya, “ kilah pria ini.

Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan upaya penyegelan ini sebagai bentuk penertiban perusahaan selular yang mendirikan tower di Kabupaten Tuban.

Sebelumnya Heri sudah melakukan koordinasi dengan pengelola tower, namun hingga penyegelan dilakukan tidak ada tindak lanjutnya.  “kita sudah berusaha menghubungi melalui surat namun belum ada tindakan. Kalau sudah melengkapi ijin akan bisa dipergunakan lagi,“ ungkanya. (han)