seputartuban.com, SEMANDING – Polres Tuban berhasil bongkar pembuat miras yang ada di wilayah Kecamatan Semanding, Senin (20/2/2917). Hasil penggrebekan, pemiliknya adalah pemain lama yang keluarganya pernah merasakan nikmatnya bisnis arak.
Berawal dari informasi yang diterima masyarakat, Polisi mendatangi rumah milik Lukman Agus Setiawan (28), warga Dusun Widengan, Kelurahan Kedungombo, Kecamatan Semanding. Petugas mendapati ribuan liter arak yang siap jual, serta ratusan drum arak setengah jadi yang masih dalam proses produksi. Semaunya disimpan di gudang bekas bengkel sepeda motor.
Kapolres Tuban, Fadly Samad mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Hasilnya informasi tersebut benar adanya dan dilakukan penggrebekan. Berdasarkan informasi dari pelaku, dia sudah menjalankan usahanya selama 1 tahun. “Ini penangkapan yang paling besar dan akan terus kita lakukan operasi,” katanya.
Menurut keterangan tersangka, ia melakukan produksi arak karena usaha bengkel sepi. Sehingga pengalaman keluarganya dimanfaatkan untuk kembali membuka usaha ilegal. Dengan pendapatan yang dihasilkan hingga Rp. 18 juga tiap bulan. “Ayahnya juga pernah dihukum karena hal yang sama ,” ujar Kapolres.
Dari tempat tersangka itu polisi menyita, 2 buang tungku tembaga, 13 dus arak yang berisi 234 liter arak. Serta ada sebanyak 159 dus untuk proses, 28 buah LPJ 3 kilogram, kompor 10 biji, 28 bul warna merah . “Barang (arak) tersebut di edarkan diseluruh wilayah Jawa Timur dan ada yang didibawa pulang,” sambungnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenai dengan pasal 135 yo 71 (2) sub 140 yo pasal 86 (2) undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun. MUHLISHIN