SEMANDING
seputartuban.com – 7 terduga pelaku perjudian jenis domino dan jemeh ditangkap Sat Reskrim, Polres Tuban, Kamis (06/06/2013). Mereka diamankan dari 3 lokasi yang berbeda dalam satu kawasan Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Para terduga pelaku adalah Kaslik (38), Nurcahyo (33), Samsuri (35), Purwanto (29), Yusup (25), Karnoto (40) dan Hari Subagyo (37). Semuanya warga Dusun Tegal Ledok, Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Mereka digrebek polisi saat melakukan judi jenis domino di area lahan kosong, desa setempat.
Awal mula, petugas kepolisian mengetahui adanya salah satu jenis penyakit masyarakat (Pekat) itu. Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian di lokasi yang digunakan ajang judi tersebut. Ternyata, petugas menemukan 3 lokasi judi yang digunakan oleh 7 terduga pelaku itu.
Saat, semua terduga pelaku sedang berjudi, polisi langsung bertindak cepat dengan menangkap seluruh terduga pelaku. Dari penangkapan, didapati barang bukti hasil judi domino. Yakni berupa 3 set kartu Domino.
Serta uang total uang tunai sebesar Rp. 396.000 dari 3 lokasi perjudian. Lokasi pertama terdapat uang tunai sebesar Rp. 87.000. Lokasi judi ke 2 diamankan uang hasil judi (jemeh) sebesar Rp. 152.000 dan yang di lokasi ke 3 sejumlah Rp. 157.000.
Kaur Bins Ops (KBO) Sat Reskrim, Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan terhadap ke 7 terduga pelaku.
“Pelaku terancam Pasal 303 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaky dan barang bukti diamankan di Mapolres Tuban, ” ungkapnya. (han)