Potensi Zakat dan Infaq PNS Tembus Rp. 17 milyar

TUBAN

seputartuban.com – Potensi dana hasil infaq dan zakat dilingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Tuban mencapai Rp. 17 milyar. Namun sayangnya hingga saat ini dana ini belum sepenuhnya dapat dihimpun dari para abdi negara.

UangSejumlah kendala dihadapai Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Tuban. Diantaranya faktor teknis kordinasi dan kesadaran PNS untuk menyerahkan sebagian kecil harta titipan Allah SWT masih perlu ditingkatkan.

Sekretaris BAZ Tuban, Umi Kulsum, saat dikonfirmasi, Jum’at (07/06/2013) menjelaskan hingga saat ini dalam setahun hanya mampu menghimpun dana sekitar Rp. 300 juta. “tiap bulan rata-rata-rata sekitar Rp. 15 juta. Kadang juga 2 bulan sekali baru disetorkan dari koordinatornya,” ungkapnya.

Dan sebagai langkah strategis, sudah dilakukan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan sosialisasi terkait ketentuan infaq PNS. Yakni untuk PNS golongan I yang semula seribu per-bulan dinaikkan menjadi Rp. 5 ribu. Golongan II dari Rp. 2 ribu menjadi Rp. 10 ribu. Golongan III dari 4 ribu menjadi Rp. 15 ribu. Sedangan golongan IV dari 6 ribu menjadi Rp. 20 ribu.

“Keputusan itu sudah 2 bulan yang lalu dan sudah disosialisaikan. Sampai sekarang masih menunggu surat edaran dari Sekda (sekretaris daerah). Kalau ketentuan baru ini dijalankan potensinya bisa Rp. 2 milyar per-tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Syari’ah Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Tuban ini menjelaskan potensi zakat profesi hingga saat ini belum optimal. Yakni zakat 2,5 persen dari seluruh PNS seharusnya dapat terkumpil sampai Rp. 15 milyar. Namun hingga saat ini juga belum dapat dilakukan sepenuhnya.

Jika dana infaq dan zakat ini dapat dikelola BAZ Tuban Rp. 17 milyar akan dapat memberikan manfaat keumatan yang luas. Karena tidak hanya di tasyaruf-kan (disalurkan) kepada para Mustahik zakat (penerima zakat), atau 8 asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Namun juga dapat untuk pemberdayaan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan. Maupun untuk peningkatan taraf pendidikan masyarakat.

“Pada prinsipnya adalah bagaimana kita merubah Mustahiq (penerima zakat) menjadi Muzakki (pemberi zakat). Kalau dananya besar, distribusinya tidak hanya 8 asnaf saja. Tapi bisa dikembangkan untuk pemberdayaan keumatan,” harapnya. (nal)