Polemik Pelarangan Nelayan Pakai Pukat Masih Berlanjut

seputartuban.com, TUBAN – Nelayan dilarang menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring pukat sementara waktu masih belum diberlakukan. Aturan yang bertujuan untuk menjaga ekosistem laut itu, disisi para nelayan merasa keberatan.

HARAP CEMAS : Nelayan Tuban saat memperbaiki jaring penangkap ikan sebelum melaut

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, M.Amenan, menyampaikan dengan adanya pertemuan antara perwakilan dari daerah dengan Dirjen Kementerian perikanan dan kelautan di Bogor dan di Brondong, Lamongan beberapa pekan lalu menyimpulkan bahwa larangan untuk nelayan menggunakan pukat masih perlu kajian lebih lanjut.

“Banyak nelayan yang keberatan, dan mayoritas nelayan Tuban menggunakan Pukat. Dengan adanya banyak masukan dari bawah kemungkinan larangan tersebut masih terus dipertimbangkan kapan penerapannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, seharusnya per-januari 2017, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik tersebut sudah diterapkan. Namun melihat kondisi masyarakat maritim yang sebagian besar merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut, maka masih perlu kajian lagi, bagaimana dan kapan penerapannya.

Adanya aturan tersebut karena dinilai jaring nelayan yang rata-rata dipakai sangat mengancam ekosistem laut. Kebanyakan nelayan memodifikasi jaring tangkap ikan, sehingga dengan adanya aturan itu diharapkan nelayan bisa memakai jaring biasa atau pancing dengan standarisasi yang ramah lingkungan laut dan ukuran yang disamakan.

“Tujuannya agar sumber daya laut tetap terjaga, namun sebagian nelayan mengganggap pemerintah terlalu membatasi nelayan dalam mencari makan, ini yang perlu kita luruskan ke nelayan,” jelas Amenan.

Bersama perwakilan nelayan, pihaknya juga sudah menyampaikan beberapa masukan ke pemerintah pusat. Diantaranya, terkait larangan jaring cangkrang masih perlu dikaji lebih lanjut, jika jaring tersebut dilarang harus ada klasifikasinya, Maksudnya larangan tersebut tidak berlaku mutlak di seluruh wilayah laut di Indonesia, namun bisa diterapkan di kawasan laut tertentu saja.

Sementara itu, salah satu nelayan Kecamatan Palang, Darkum, merasa resah dengan akan diberlakukan peraturan tersebut. Menurutnya dan sebagian besar nelayan di Tuban bahwa larangan tersebut dinilai bisa merugikan mereka. Bahkan sebagian nelayan kapal besar memilih tidak melaut, karena menunggu kepastian pemberlakukan peraturan tersebut. Mereka khawatir saat di laut berhar-hari aturan larangan itu diberlakukan dan berdampak buruk bagi mereka. USUL PUJIONO