TUBAN
seputartuban.com – Harapan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban memperjuangkan hak atas Kompensasi dampak lingkungan akibat aktifitas perusahaan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) terancam bertepuk sebelah tangan.

Karena wacana penghapusan dana kompensasi pada warga sekitar akibat dampak flare tersebul akan diterapkan. Yakni setelah pihak perusahaan menyampaikan hasil penilitian yang dilakukan tim ITS. Bahwa akibat aktifitas perusahaan itu tidak menyebabkan dampak buruk pada masyarakat setempat.
“Kami masih menunggu keputusan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pusat. Tugas akhir kami menyampaikan hasil kajianya ke masyarakat,” terang Field Admin Superintendent JOB-PPEJ, Akbar Paradima.
Sedang upaya yang ditempuh saat ini, pihaknya tengah mengirim ulang berbagai berkas yang berkaitan dengan dampak flare. Diantaranya, Berkas tersebut berisi risalah seluruh pertemuan hasil hearing antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, maupun hasil hearing dengan pihak Pemeritah Daerah (Pemda) sejak Bulan Juli 2016 lalu.
Akbar tidak sepakat jika perusahaannya dikatakan tidak peduli berbagai aspek sosial diwilayah kerja. Buktinya, saat wacana penghapusan pemberian dana kompensasi hendak diberlakukan, ia sudah menawarkan pemberian tali asih sebagai pengganti bilamana wacana tersebut diberlakukan namun ditolak warga. “Kami sudah menawarkan pemberian tali asih selama 2 bulan, namun itikad baik itu tidak diterima warga,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo mengatakan bahwa pihaknya mendesak agar perusahaan terkait tetap merealisasikan tuntutan warga sebagaimana kesepakatan awal antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
“Hasil pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu tetap akan direalisasikan. Pada saat itu SKK Migas menyatakan kepada pihak pelaksan JOB PPEJ sementara pembayaran akan diberikan selama 2 bulan. Pembayaran sisa 6 bulanya akan dilakukan pembahasan setelah terbentuk tim antara pihak perusahaan dengan masyarakat,” lanjutnya terpisah.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Soko, melalui Sekretaris Karang Taruna Soko, Miftaqul Qoiri mengaku tidak sepakat yang disampaikan anggota dewan tersebut. Pihaknya akan mengirimkan surat untuk dipertemukan dengan dewan.
“Percuma kalau Cuma mengandalkan lobi-lobi saja, toh hasil pertemuan itu tak berbuah hasil untuk menyejahterakan masyarat terdampak. Mustinya pihak wakil rakyat memperjuangkan hak masyarakat sebagaimana kesepakatan awal yang sudah sah menurut hukum. Yang mana kesepakat itu telah dengan sadar ditandatangani bersama-sama antara masyarakat dengan pihak perusahaan waktu itu,” tegasnya.
Ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Rahayu, Kamsiadi mengatakan senada. Bahwa ia bersama seluruh masyarakat tetap menuntut pihak perusahaan sesuai dengan kesepakatan awal.
Yakni JOB PPEJ agar memberikan kompensasi terhadap warga karena aktifitas perusahaan masih menyebabkan dampak kebisingan, suhu sangat panas, polusi udara akibat bau busuk yang ditimbulkan. Serta pencahayaan yang menyebabkan penurunan hasil pertanian.
“Aksi yang selama ini kami lakukan hanya meminta hak dampak flare dipenuhi sebagaimana kesepakatan awal. Sekalipun kompensasi itu dihentikan, kami tidak mempermasalahkan selama perjanjian lama itu tetap dilaksanakan meski dilakukan direvisi lagi,” jelasnya. ARIF AHMAD AKBAR