TUBAN
seputartuban.com – Bagi PNS dilingkungan jajaran Dinas Kesehatan Pemkab Tuban untuk sementara waktu masih menggunakan absensi manual. Meski Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainya sudah memakai absensi Fingerprint, absensi sidik jari.

Kepala Dinkes Pemkab Tuban, Saiful Hadi, saat dikonfirmasi, Jum’at (10/01/2014) mengatakan dirinya akan menindak tegas jika ditemukan PNS melanggar. Diantaranya molor berangka kerja hingga keterlambatan masuk kerja. “Kita akan lakukan teguran secara tertulis apabila pegawai tersebut setiap bulannya terlambat datang sampai 7,5 jam lebih. Sebab mereka sudah digaji oleh negara,” ungkap Saiful.
Sesuai ketentuan, pegawai yang ada dikantor Dinas Kesehatan masuk 5 hari kerja. Mulai jam 7 pagi dan pulang jam setengah 4. Sedangkan untuk pegawai yang ada di Puskesmas, masuk jam 7 pagi, dan pulangnya 2 siang. “Namun untuk Puskesmas yang melakukan rawat inap, sistem kerjanya dengan bergantian,” sambungnya.
Sementara itu, unit kerja yang ada di Kecamatan atau Puskesmas sementara ini belum memakai absensi sidik jari. Karena baru akan dipasang alatnya tahun ini. “Sementara ini, di Puskesmas masih menggunakan absen manual. Sebab anggaran untuk pengadaanya tahun 2013 sudah habis. Akan kita anggarkan untuk 2014 ini,” jelas Saiful.
Selama ini sudah ada beberapa pegawai kesehatan di Puskesmas yang diberikan peringatakan. “Sudah ada yang kita turunkan jabatannya, dan kita suruh membuat surat pernyataan. Kalau alasan praktek, kan bisa dilakukan setelah jam kerja,” tegasnya.
Diharapkan, dengan akan diberlakukannya alat absensi dengan sidik jari elektronik (fingerprint), kinerja PNS bisa lebih baik untuk melayani masyarakat. (lis)