Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

TUBAN

NURJANAH: Paling lambat THR harus diberikan H-7 lebaran, sebagai bentuk penghargaan jasa kerja karyawan. Sedangkan untuk jumlahnya sesuai masa kerjanya.
NURJANAH: Paling lambat THR harus diberikan H-7 lebaran, sebagai bentuk penghargaan jasa kerja karyawan. Sedangkan untuk jumlahnya sesuai masa kerjanya.

seputartuban.com-Mendekati momen Idul Fitri Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Tuban mengingatkan kepada para pemegang otorita perusahaan, untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari kemenangan itu tiba, atau populer dengan istilah H-7.

Sesuai edaran Disnakertansos tertanggal 30 Juni 2014, disebutkan pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

Kepala Dinsosnakertrans Pemkab Tuban, Nurjanah, menjelaskan besarnya THR ditetapkan berdasarkan masa kerja. Jika 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar sebulan gaji. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan terus menerus tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional. Yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan sebulan upah.

Selain itu, tandas dia, pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Dengan persetujuan pekerja, THR dapat diberikan dalam bentuk lain. Kecuali minuman keras, obat-obatan yang nilainya tidak melebihi 25 persen dari besaran THR.

“Paling lambat THR harus diberikan H-7 lebaran, sebagai bentuk penghargaan jasa kerja karyawan. Sedangkan untuk jumlahnya sesuai masa kerjanya,” terang Nurjanah, Senin (14/07/2014) pagi.

Menurut dia, edaran yang sudah dia tandatangani itu telah dikirim kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban sekitar awal puasa lalu. Diharapkan, semua perusahaan bisa mematuhinya.

GUna mengawasi pelaksanaannya, Dinsosnakertrans membuka posko pengaduan sampai lebaran di di kantornya.

“Kalau memang ada aduan dari masyarakat akan kita tindak perusahaan tersebut. Dan kalau memang nantinya ditemukan seperti itu, sudah pasti perusahaan itu akan kita berikan sanksi,” tegas Nurjanah tanpa menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada perusahaan “nakal” tersebut.  AMIN