Perkuat Kinerja, Perhutani KPH Jatirogo FGD Bareng Kajari dan Reskrim

seputartuban.com, JATIROGO – Memiliki hutan seluas 18.763 hektar, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo memiliki banyak tantangan dalam menjalankan fungsi pengelola hutan. Agar tantangan itu dapat diselesaikan, maka bersama Caraka Media Group menggelar Forum Group Discussion (FGD). Dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban (Kajari) dan Reskrim Polres Tuban. Di Ruang Rapat Kantor Perhutani KPH Jatirogo, Jumat (17/06/2022).

Banyak hal dibahas dalam pertemuan berharga ini. Mulai teknis lapangan, dasar hukum perkara kehutanan dan sebagainnya. Melalui FGD ini, para petugas mendapatkan kepastian hukum dan teknis dalam melaksanakan fungsinya sebagai rimbawan.

“Melalui Focus group discussion (FGD) Hukum kehutanan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tuban dan Reskrim Polres Tuban ini, Kami bermaksud mengajak para Mandor, Mantri, Asper, Polhutmob, seluruh pengelola hutan dari 6 BKPH diwilayah KPH Jatirogo ini mendapat pengetahuan baru tentang penanganan hukum diwilayah hutan,” tegas Administratur (Adm) KPH Jatirogo, Bayu Nugroho.

Tindakan penangkapan di dalam dan luar kawasan hutan, mekanisme berperkara kehutanan seluruhnya dibahas dalam FGD ini. Melalui FGD ini diharapkan agar jajaran KPH Jatirogo dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal dengan tetap mematuhi prosedur hukum. Mampu mengupas permasalahan teknis dilapangan, sehingga berdampak pada keberadaan hutan yang tetap terjaga kelestariannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Suhendri mengungkapkan penegakan hukum dalam pengelolaan hutan harus dilakukan dengan ketat. Selain diharapkan dapat memberikan manfaat baik untuk kelestarian hutan. Karena pohon adalah pendonor oksigen terbesar untuk keberlangsungan hidup. Keberadaan hutan produksi juga digadang dapat memberikan manfaat baik bagi negara.

“Selain karena luasan hutan yang membentang didua kabupaten, wilayah jatirogo ini juga daerah perbatasan. Dalam diskusi ini yang perlu dilakukan pembahasan adalah membahas tentang undang – undang kehutanan secara bersama–sama. Undang-undang kehuatanan adalah salah satu undang-undang spesial. Jadi jangan khawatir,” imbunya.

Kajari juga menegaskan dalam pidana kehutanan tidak ada ketori minimal kerugian. Atau tidak ada masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Berapapun dapat diproses hukum, meski masih ada peluang restorative justice dengan segala aturan dan tahapan yang harus dipatuhi.

Dukungan juga ditegaskan oleh utusan Kasat Reskrim Polres Tuban, Ipda Surawi menyampaikan pihaknya akan terus mendukung Tindakan hukum apparat Perhutani KPH Jatirogo. Seperti selama ini yang sudah terbangun.

“Kami menyarankan agar pihak perhutani setelah melakukan penangkapan segera menyerahkan pelaku berikut barang buktinya ke kantor polisi terdekat, sertai berita acara penyerahannya, ada baiknya sertakan juga penghitungan nominal jumlah kerugianya. Karena dalam hal ini pihak perhutani adalah pihak yang membidangi dan memiliki keahlian kusus untuk menentukan nominal kerugian dari volume barang bukti tersebut,” tegasnya.

Dari FGD ini mendapat penegasan intitusi Kejaksaan Negeri Tuban dan Polres Tuban melalui Sat Reskrim Polres Tuban akan terus mendukung langkah terwujudnya kelestarian hutan. Selain itu, disarankan agar dilakukan mitigasi pelanggaran tindak pidana kehutanan. ARIF AHMAD AKBAR