TUBAN

seputartuban.com-Aparat Perhutani KPH Parengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu jati yang diduga hasil pembalakan, Minggu (06/09/2015) siang.
Dalam penggerebekan itu aparat berhasil mengamankan 17 gelondong kayu jati yang diduga ilegal beserta truk nopol S 8961 HD. Diperkirakan kayu-kayu jati tersebut senilai Rp 26,5 juta.
Selain itu petugas juga menyeret Kaidi warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, sopir truk sekaligus pemilik kayu jati yang masih dalam bentuk glondongan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, tersangka ditangkap saat melintas di jalan poros Desa Wanglu Kulon, Kecamatan Senori, yang masuk wilayah adminsitratur RPH Kenongo, sekitar pukul 2 siang.
“Kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. Kuat dugaan pelaku ini tidak sendiri dalam menjalankan aksinya,” tutur Elis di Mapolres Tuban, Rabu (09/09/2015) pagi.
Menurut dia, pelaku dijerat pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. ARIF AHMAD AKBAR