MONTONG
seputartuban.com – Rupi’ah (47), Warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, ditetapkan menjadi tersangka kasus penjambretan di pasar Desa Pakel, Kamis (27/2/2014). Tersangka tertangkab basah saat menjalankan aksinya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Montong, AIPTU Sampurno saat dikonfirmasi, Sabtu (01/03/14), menyampaikan jika tersangka sudah dilimpahkan ke Mapolres Tuban. Ibu dua anak ini terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Tuban, Jum’at (28/2/14), setelah saksi dan barang bukti menguatkan tersangka melakukan penjambretan kepada korbanya. Tursini (39), pedagang sayur keliling, warga Desa Margumulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Tas korban berwarna merah muda berisi uang Rp. 1.557.500, bedak, kunci rumah milik dirampas tersangka dari belakang. Namun aksi ini dipergoki korban, dan berteriak maling, hingga warga menangkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Montong, penyidik menetapkan Rupi’ah menjadi tersangka. Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dan dijerat dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjata. “Penahanan ini harus kita lakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp Han/02/II/2014/Reskrim,” jelasnya.
Sampurno menambahkan, tersangka sudah menjadi bahan pembicaraan warga Desa Pakel. Karena dilingkungan setempat sering warga kehilangan barang. Sehingga ketika tersangka tertangkap basah, warga mendesak agar dia diproses hukum. (am)