Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Polres Tuban terus mengembangkan kasus dugaan pelanggaran hukum, dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Ring 1 PT Holcim Indonesia Tbk. Jumat (25/1/2013). Giliran 6 karyawan perusahaan semen asal Swiss ini dipanggil penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Tuban, Selasa (5/2/2013).
Menurut Tuban Project Communication PT Holcim Indonesia Tbk, Indriani Siswati, saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi menejelaskan pemanggilan ini hanya sebagai saksi dalam penyelelidikan dugaan pelanggaran mengganggu ketertiban umum. Oleh para pengunjuk rasa saat melakukan aksi pemblokiran jalan.
Disoal, materi terkait pemanggilan ini, Indri, panggilan Indriani Siswati tidak bisa menjelaskan secara rinci. Karena berkas pemeriksaan berada pihak Kepolisian. Dan soal kasus ini, pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum ini.
“kami sebagai warga yang baik, dengan adanya surat panggilan menjadi saksi ya kami datangi. Untuk isi pertanyaan dari kepolisian kurang jelas. Kasus ini karena sepenuhnya sudah diurusi oleh kepolisian. Maka sepenuhnya akan kami serahkan kepada Kepolisian,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2013) melalui ponselnya membenarkan pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi. Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan para pengunjuk rasa. “Kita baru melakuka penyelidikan. Hanya saksi terkait itu saja, ” jelasnya.
Diketahui. ratusan warga dari Desa Merkawang, Desa Mliwang, Desa Sawir, Desa Karangasem, Desa Glondonggede dan Desa Kedungrejo, Kecamatan Tambakboyo saat melakukan unjuk rasa melakukan pemblokiran jalan hampir 1 jam.
Mereka menuntut tenaga kerja PT. Holcim harus warga di Ring 1. Dan warga 1 menolak penempatan security dari luar Ring 1. Serta Perekrutan karyawan harus melalui mekanisme warga Ring 1.