PLUMPANG
seputartuban.com – Muyadi (25), warga RT.05, RW.01, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap SW (17), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Awalnya, korban saat membeli pecel lele ditempat jualan tersangka pada Maret 2013. Dari pertemuan ini keduanya bertukar nomor ponsel. Kemudian setelah berpacaran 3 bulan berikutnya, Senin (17/06/2013) terduga pelaku mengajak jalan-jalan korban, dan bertemu di pertigaan tepat depan Kantor Kecamatan Plumpang.
Korban diajak kerumahnya, lantaran sedang sepi. Korban dirayu dan diajak berhubungan layaknya suami istri, di kamar rumahnya. Kejadian serupa terulang pada Selasa (02/07/2013) sekitar pukul 14.30 WIB. Jum’at (12/07/2013) sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (21/07/2013) sekitar pukul 09.00 WIB.
Persetubuhan juga dilakukan lagi pada Rabu (31/07/2013) sekitar pukul 16.00 WIB. Selasa (06/08/2013) sekitar pukul 12.00 WIB. Jum’at (23/08/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Senin (9/09/2013) sekitar pukul 15 00 WIB dan terakir pada Minggu (15/09/2013 sekitar pukul 15.00 WIB. Pencabulan ke-4 sampai kesembilan kalinya dilakukan dirumah nenek tersangka.
Akibat pencaulan ini, korban tidak berani berangkat sekolah. Karena dia telah hamil 3 bulan. Dan kehamilan korban terungkap saat orang tuanya mengetahui sudah 3 bulan anaknya tidak datang bulan.
Kaur Bins Ops (KBO) Satreskrim Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (10/10/2013) mengatakan bahwa setelah mendapat laporan keluarga korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap tersangka dirumahnya.
“terancam Pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)