PLUMPANG
seputartuban.com – Untuk menaklukkan hati seorang wanita banyak cara dilakukan. Salah satunya dengan memberikan cincin emas kepada wanita pujaan hati, agar luluh dan semakin jatuh cinta. Hal ini seperti dilakukan oleh tersangka pencabulan, Muyadi (25), warga RT.05, RW.01, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Untuk merebut harti korban, SW (17), warga Kecamatan Plumpang, tersangka memberikan cincin emas 0,5 gram. Dengan cincin inilah, korban dirayu tersangka dan dijanjikan jika hamil karena berhubungan intim, dia akan dinikahi. Korban yang termakan rayuan, dicabuli hingga 3 kali di rumah tersangka dan 6 lainya di rumah nenek tersangka.
Terungkapnya pencabulan ini ketika orang tua korban mengetahui anaknya telah 3 bulan tidak datang bulan. Kemudian diperiksakan ke medis dan diketahui bahwa sudah hamil 3 bulan. Hal ini membuat orang tua korban naik pitam. Hingga melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polisi.
Tersangka yang sudah ditahan Polisi dalam pemeriksaan, mengaku dia telah menyetubuhi korban hingga hamil kepada korban sebanyak 9 kali. Seluruh perbuatannya tersebut dihafalnya, mulai hari, tanggal hingga jamnya.
“Korban hamil dan sudah dirawat keluarga. Rencananya terduga pelaku ini memberikan cincin agar, korban mau dicabuli. 3 kali di rumah pelaku dan 6 kali di rumah neneknya. Keluarga korban melapor, dan kita langsung tindak. Pelaku terancam Pasal 81 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)