seputartuban.com, TUBAN – Mohamad Laskur, penghina wartawan di kolom komentar dalam salah satu postingan di grup media sosial Facebook Jaringan Informasi Tuban (JITU) menyesal dan menyatakan permintaan maaf, usai diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Tuban, Selasa (11/12/2018).
Pria pemilik akun Facebook Raden Kanjeng itu dilaporkan sejumlah wartawan, karena dianggap merendahkan profesi dengan menghina atau mencaci-maki wartawan pada sebuah pemberitaan, Sabtu (8/12/2018).

Adapun komentar pria asal Desa Maindu, Kecamatan Montong yaitu menyebut wartawan p***k. Diikuti komentar selanjutnya dengan nada ujaran kebencian.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan,pelaku mengaku salah telah melakukan hinaan kepada wartawan di sebuah akun Facebook. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku tidak sadar ataskomentarnya itu. Pemilik akun Raden Kanjeng itu berkeluh jika dia banyakmasalah.
“Pelaku mengaku banyak beban pikiran, sehingga dia melampiaskan kepada wartawan. Tapi sudah minta maaf, dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kasat Reskrim di Mapolres.
Saat proses penyelidikan, Mohamad Laskur menyatakan minta maaf. Diamengaku khilaf atau tidak sengaja telah berkomentar yang menghina wartawan. “Saya minta maaf, saya berjanji tidak mengulangi lagi,” Sesalnya.
Selain itu, Pria yeng pernah menjadi TKI itu juga mengajak netizenuntuk cerdas dalam bermediasi sosial. Tidak berkomentar asal, apalagi bernadahinaan pada seseorang, lembaga atau institusi tertentu. “Hati-hati bermedia sosial, jangan pernah menghina siapapun, sekali lagi saya minta maaf,” Beber pelaku didampingi anggota keluarganya.
Sementara itu, perwakilan wartawan, Sri Wiyono meminta semua netizen agar cerdas bermedia sosial. Jangan gunakan media sosial untuk menghina, mencaci-maki, atau mencela siapapun. Gunakanlah media sosial untuk berbagi kabar yang baik, jangan sebaliknya malah digunakan untuk menyebar kabar bohong atau permusuhan. “Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa setiap ujaran yang kita lakukan dimedia sosial ada konsekuensi hukumnya, kita sudah memaafkan pelaku,” Tutup Ono sapaan akrabnya. RLS