Pengedar 10 Ribu Pil Dobel L dan Sabu Diringkus Aparat Polres Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Tuban, berhasil mengamankan tersangka pengedar  ribuan Narkoba jenis dobel L serta Narkotika. Yang berjumlah 8 tersangka dari penangkapan berbeda.

TANGKAPAN BANYAK : Kapolres Tuban dan jajarannya saat jumpa pers menunjukkan para tersangka dan barang bukti

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers, Jumat (24/1/2020) mengungkapkan tujuh kasus yang diungkap terdapat 8 tersangka. Paling banyak dilakukan oleh tersangka GAS (25), seorang nelayan dari Dusun Sidorejo, Kelurahan Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dia diamankan petugas saat di tepi jembatan Desa Kradenan, kecamatan setempat. “Dari tangan tersangka diamankan pil dobel L sebanyak 10.000 butir. Ini yang paling banyak,” katanya.

Dari pengakuan GAS saat ditanya seputartuban.com mengaku setiap mengantarkan pil Narkoba tersebut mendapatkan upah Rp 150.000 setiap 1000 butirnya. “Saya hanya mengantarkan saja, dan setiap 1,000 butir, saya dapat upah Rp. 150.000,” jelasnya.

Selain itu, dari tangan AHP (18), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, petugas berhasil merampas 330 butir pil jenis dobel L. Kedua tersangka pengedar ini dijerat dengan pasal 197 Subs 196 UU RI NO 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.  Mereka menghadapai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tak hanya itu, tersangka pengedar jenis  Sabu yakni B (20), warga Desa Luwihaji, Kabupaten Bojonegoro, dengan Barang bukti (BB) 1 poket sabu berat bruto 30.15 gram. Kemudian, M (40), warga desa/kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dengan BB 1 poket sabu dengan berat kotor 1.02 gram. RH (34), asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban diamankan dengan BB 4 poket sabu dengan berat bruto 2.78 gram.

Kemudian, S (31), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diamankan dengan BB 3 poket sabu berat bruto 0.98 gram. Serta FAAT (18) dan BDU (20), warga  Lelurahan Morokrembangan, Kota Surabaya dengan BB  2 poket sabu berat bruto 1.63 gram.

Dari perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 (2) ,112 (2),112 (1) 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. RHOFIK SUSYANTO