Penganiaya Anggota Polhut Diproses Hukum, Kasus Pencurian Diproses Terpisah

seputartuban.com, TUBAN – Satuan Reserse kriminal (SatReskrim) Polres Tuban meringkus terduga pelaku pembacokan anggota Polisi Hutan (Polhut), yang sedang bertugas  di wilayah petak 25C  Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mulyoagung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH Mulyoagung, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan.

Aksi Pembacokan yang dilakukan oleh terduga pelaku Mursit (43), asal Kecamatan Singgahan yang sehari- hari sebagai petani, saat dipergoki korban Damari (45) Polhut yang juga KRPH Mulyoagung, saat sedang mengangkut kayu bersama terduga pelaku lainnya.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin mengungkapkan, kejadian penganiayaan bermula saat Damari yang kala itu sedang melakukan patroli rutin. Saat terduga pelaku mengangkut kayu berusaha untuk menghentikan aksi mereka.  Namun, karena tak terima aksinya dihentikan, justru menyerang korban menggunakan sebilah kapak.

“Korban yang mengenali pelaku, berusaha mencegah aksi pencurian. Pelaku tak terima, lalu menyerang korban dengan kapak,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim polres Tuban Selasa, (29/7/2024).

Akibat dari aksi penganiayaan kepada petugas dengan sabetan kapak, Damari mengalami luka bacok yang cukup dalam di paha kiri. Kemudian, korban lalu meminta pertolongan kepada petugas Perhutani lainnya agar diantar ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Singgahan untuk mendapat perawatan.

“Usai menerima serangan dipaha kiri, korban bergegas meminta bantuan ke petugas lainnya agar mendapat perawatan medis,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman jeratan hukum, dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, Administratur (Adm) Perhutani KPH Parengan, Irawan Darwanto DJati menjelaskan, bahwa terduga pelaku adalah orang lama yang pernah menjalankan aksi serupa sebelumnya serta sudah menjadi target operasi Perhutani.

Kayu yang diduga dicuri bukan dari Pohon biasa. Enam batang pohon yang ditebang pelaku tersebut, merupakan pohon besar yang usianya lebih dari tiga puluh tahun. Sehingga pihak Perhutani mengalami kerugian cukup besar dari kejadian itu.

“Kerugian ini cukup besar bagi kami, mengingat usia pohon yang dicuri sudah lebih dari 30 tahun, Dan kami (KPH Parengan) juga sudah melaporkan kedua perkara yakni penganiayaan dan pencurian,” jelasnya. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Riyanto membernarkan terkait adanya dua laporan dari Perhutani  yang berbeda. Yakni penganiayaan dan kasus pencurian kayu. “Kita sudah dapat laporan dari Perhutani dan proses sudah kita tangani. Serta tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti,” pungkasnya.