Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak (26/02/2013) hingga (04/03/2013). Namun hingga Rabu (27/02/2013) baru 17 peserta yang mendaftar di kantor KPU Tuban.
Sesuai ketentuan, setiap kecamatan minimal ada 10 pendaftar calon PPK atau 200 peserta se-Kabupaten Tuban. Namun surat edaran dari KPU terkait pengumuman pendaftaran ini nampaknya masih belum banyak diketahui masyarakat luas.
Meski sebelumnya, KPU Kabupaten Tuban sudah mengumpulkan Camat untuk membantu melakukan sosialisasi pendaftaran ini. Diharapkan membantu sosialisasi ke desa dengan masing-masing Camat dibekali formulir masing-masing desa sebanyak 7 lembar.
Namun hingga saat ini masih banyak warga yang kurang mengetahui informasi pendaftaran PPK ini. Seperti yang diungkapkan salah satu calon peserta PPK, Khusnul Huda (30), Warga Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Dirinya mengungkapkan selama ini, formulir pendaftaran belum sampai pada desa. Bahkan surat pemberitahuan pendaftaran PPK hanya ditempel di kantor kecamatan. Dan di kantor Desa juga tidak ada, sehingga masyarakat desa banyak yang tidak tahu informasi lowongan ini.
“Hanya di tempel di kecamatan tidak ada sosialisi. Warga yang punya potensi tidak bisa tersalurkan karena kendala informasi, ” ungkapnya.
Divisi Pendaftaran Pemilih dan Teknis KPUD Kabupaten Tuban, Yayuk Dwi Agus S, saat dikonfirmasi Rabu (27/2/2013) mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran PPK. Dengan mengundang seluruh camat di Kabupaten Tuban.
Selain itu juga sudah memberikan pengumuman melalui radio. “Masing-masing camat supaya mengumumkan. Itu kan sudah disosialisasikan. Kami sudah mengundang camat. Selain itu Formulir pengisian PPK setiap desa sudah kami kasih 7 Form,” jelasnya.