Pemuda Pancasila Tuban Sebut Status Tersangka La Nyalla Titipan Penguasa

TUBAN

DESAK PENYIDIK : MPC Pemuda Pancasila saat audensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban
DESAK PENYIDIK : MPC Pemuda Pancasila saat audensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban

seputartuban.com – Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tuban, Senin (21/3/2016) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Untuk mendesak penyidikan kasus dugaan korupsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim dihentikan. Karena dinilai penetapan tersangka Ketua Kadin Jatim, La Nyalla M Mataliti merupakan pesanan penguasa.

La Nyalla M. Mattalitti sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin tahun 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Majelis Pimpinan Cabang (PMC) PP Tuban bereaksi atas penetapan Ketua tersangka kepada wilayahnya itu.

Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Tuban, Suwignyo, mengatakanpihaknya melakukan audiensi di Kejari Tuban guna meminta kepada Kejati Jatim untuk menghentikan penyidikan. Menurut organisasinya, penetapan tersangka tak lepas dari pesanan penguasa. Diantaranya buntuk kisruh pesepakbolaan tanah air sejak tahun lalu.

Karena dianggap pesanan, MPC PP Tuban mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati), Maruli Hutagalung mundur dari jabatanya. “Sebenarnya hari ini kita akan lakukan turun aksi namun tertunda karena ada instruksi dari Pimpinan Wilayah. Kita audensi dulu dengan Kejari agar jangan sampai ada benturan-benturan yang tak di inginkan,” katanya.

Dalam audiensi itu, pengurus ditemui oleh Kepala Saksi Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra. Ormas kepemudaan tersebut rencananya akan datang kembali ke Kejari Tuban untuk melakukan audiensi. “Kita akan datang lagi ke Kejari Tuban untuk meminta jawaban,” tegasnya.

Kepala Saksi Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra AW mengatakan aksi ormas itu salah salamat. Seharusnya pernyataan sikap itu disampaikan langsung ke Kejati Jatim. “Pernyataan sikap tersebut semestinya mereka sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetapi Pemuda Pancasila Tuban memilih melalui Kejari Tuban,” katanya.

Dia tidak dapat memberi jawaban, karena bukan menjadi tanggungjawabnya. Namun dipastikan Kajati Jatim akan menyampaikan tanggapan secepatnya atas ksus itu. “Kami hanya penyambung audiensi, jadi akan kami sampaikan ke Kejati Jawa Timur dan menunggu jawaban,” pungkasnya.

Diketahui, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah 2011-2014. Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti, Kejati menerbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkannya La Nyalla sebagai tersangka. USUL PUJIONO