Pemkab Tuban “Nggedabrus” Pembangunan Terminal Boom Molor

TUBAN

FARID ACHMADY: Dilokasi ini rencananya akan dibangun pusat perbelanjaan atau plaza, tempat parkir,  tenant untuk pedagang kaki lima serta kawasan bermain anak-anak.
FARID ACHMADY: Dilokasi ini rencananya akan dibangun pusat perbelanjaan atau plaza, tempat parkir, tenant untuk pedagang kaki lima serta kawasan bermain anak-anak.

seputartuban.com-Ambisi Pemkab Tuban merealisasikan pembangun terminal di kawasan Pantai Boom dan menyulapnya menjadi destinasi wisata bahari terus molor. Padahal sebelumnya Pemkab Tuban berjanji pembangunannya bisa dilaksanakan tahun 2015 ini.

Seolah trauma molornya mega proyek jalan lingkar selatan (JLS) dan mangkraknya pembangunan gedung kantor Dinas Perekonomian dan Pariwista (Disperpar) senilai Rp 2,9 miliar, Pemkab Tuban berjanji proyek Terminal Pantai Boom pembangunannya sesuai dengan rencana.

Awal tahun ini, Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban Farid Achmadi, menegaskan pembangunan Terminal Pantai Boom yang merupakan “trilogi” proyek preestisius tersebut akan dimulai tahun 2015 dengan pembangunan penahan ombak. Untuk tahap awal itu disediakan akan menguras APBD 2015 sebanyak Rp 2,5 miliar.

Menurut Farid, total anggaran untuk pengadaan terminal yang akan dilengkapi pusat kuliner dan plaza tersebut akan menelan biaya Rp 7 miliar.

“Kita sudah membuat gambar perencanaannya dan sedang kita persiapkan untuk dilakukan tender,” kata dia saat ditemui dikantornya, akhir Januari lalu.

Seperti ingin meralat pernyataannya ketika itu, kali ini Farid berdalih molornya pembangunan Terminal Pantai Boom karena adanya perubahan peraturan terkait kewenangan wilayah laut.

Jika sebelumnya mulai garis 0-10 mil kawasan pantai menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kini menjdai otoritas pemerintah provinsi.

Hal tersebut, kata Farid, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut seperti eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

“Kita terkendala dengan adanya perubahan regulasi tersebut. Sehingga tahun ini pembangunan Terminal Pantai Boom dipastikan tidak bisa dilaksanakan,” kilah Farid saat ditemui, Jumat (14/8/2015) siang.

Dengan perubahan aturan itu, menurut dia, Pemkab Tuban langsung meresponnya dengan mengajukan izin eksploitasi ke pemerintah provinsi. Tapi karena hingga saat ini Pemprov Jatim belum memiliki peraturan sebagai pelaksana aturan tersebut, maka permohonan yang diajukan pemkab masih belum dijawab.

Di Tuban Proyek Molor Sudah “Jamak”

Seolah membela diri, Farid kemudian mengatakan sebenarnya secara perizinan bila tidak ada perubahan kewenangan itu sudah bisa dilaksanakan. Sebab sudah ada UKL-UPLnya. Secara anggaran pun Pemkab Tuban sudah siap.

Sekadar mengingatkan, cerita proyek telantar dari kelas teri hingga kakap di Kabupaten Tuban seperti sudah jamak.

Masih ingat mega proyek JLS? Proyek digagas Pemkab Tuban untuk mengurai kemacetan di jantung kota ini adalah sucuil fakta yang sulit direalisasikan.

Alih-alih menyusun rencana pembangunannya, bahkan untuk konsep pembebasan lahan yang akan terkena dampak proyek JLS ternyata belum jelas.

Padahal sebelumnya Pemkab Tuban manargetkan awal tahun 2014 lalu proyek pembangunan JLS sudah bisa dimulai. Hampir bisa dipastikan proses pembangunan mega proyek JLS akan terkatung-katung. Sebab hingga melewati pertengahan tahun 2015 ternyata proses pembebasan lahannya masih bermasalah.

Yang ini juga tak kalah ironi. Pembangunan mega proyek gedung kantor Dinas Perekonomian dan Pariwista (Disperpar) Kabupaten Tuban tak berjalan sesuai rencana. Akibatnya gedung dengan kontruksi lantai dua senilai Rp 2,9 miliar ini telantar alias mangkrak.

Mandeknya mega proyek tersebut karena PT Hikmah Jaya Putra selaku kontraktor pemenang tender gagal menyelesaikan pembangunan gedung Disperpar di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo sesuai waktu yang ditentukan.  MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email