TUBAN

seputartuban.com – Pasca diamankanya 28 pasangan mesum saat malam Valentine, Sabtu (13/2/2016) hingga Minggu (14/2/2016), pemilik hotel dipanggil Sat Pol PP, Rabu, (17/02/2016) Pukul 08:30 WIB pagi.
Ketiganya adalah pemilik atau pengelola Hotel Mustika, Hotel Purnama, dan pemilik Hotel Dinasty. Perwakilan hotel hadir memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Tuban.
Mereka bisa ditindak karena telah menyalahi Perda Perda nomor 16 Tahun 2014 tentang Miras dan ketertiban umum. Terkait tata tertib lingkungan, masyarakat, kesusilaan, dan tempat umum. Karena menggunakan bangunan atau memberikan fasilitas yang dimikinya dipergunakan orang lain untuk melakukan perbuatan asusila.
“Mereka bisa saja dikenakan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1. Diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebesar 50 juta,” terang Kepala Bagian Operasional Satpol PP Tuban, Parsono.
Menurutnya, ketiga pemilik hotel tersebut saat ini belum dapat ditindak, karena baru pertama kali terjadi. Ketiga pemilik hotel itu hanya dikenakan membuat surat pernyataan diatas materai. Dengan tulisan yang berisi kesediaan diproses secara hukum jika lain hari terjadi kejadian serupa.
“Saat ini kami sudah mengajukan beberapa tempat penginapan untuk dilakukan pencabutan izin. Karena terbukti sudah melanggar peraturan dan ketentuan ketentuan yang telah disepakati,” pungkasnya.
Mereka yang diamankan saat itu adalah, GWP (26) dengan CK (23) keduanya warga Desa cangkiring Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, PAS (30) warga Desa Karangmangu Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang dengan E (23) warga Kelurahan Sidomulyo Kabupaten Tuban.
H (31)warga Kecamatan Dander KabupatenBojonegor dengan A (25) warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, DH (23) warga Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban dengan DRF (23) warga Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, M (37) dengan M (35) warga Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.
Kemudian, MW (47) warga Perumahan tasikmadu Kecamatan Palang berada satu kamar dengan S (46) warga Desa Waleran Kecamatan Grabakan, NH (30) dengan NAN (19), keduanya warga Kalipura Asri Kabupaten Banyuwangi, KK (21) warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dengan pasanganya yang berhasil melarikan diri.
Serta NH (27) dengan pasanganya NAN (18) warga Kecamatan Kabupaten Banyuwangi, MW (45) warga Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Kabupaten Tuban dengan S (46) warga Desa Karanglor Kecamatan Grabagan Kabupaten Setempat, dan Sasmuni (40) dengan KK (26) warga Kecamatan Kabupaten Bojonegoro. Mereka seluruhnya diamankan dari Hotel Purnama Tuban. ARIF AHMAD AKBAR