seputartuban.com, TUBAN – Unit Jatanras Polres Tuban berhasil menangkap terduga pelaku pembobol rumah kosong, Sabtu (23/9/2017) pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan jalan raya Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tanpa perlawanan.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan melakukan penyelidikan berhasil mengungkap terduga pelaku. Yakni RR (32), warga Desa Sendanghaji, Kecamatan Semanding. Dia menjalankan aksinya saat kondisi rumah sedang kosong. Kemudian mencongkel cendela dan berhasil masuk rumah.

Sedangkan barang lainnya masih dapat diamankan dan dijadikan barang bukti. Yakni 2 buah Ponsel, 1 kalung emas, 1 gelang emas, 1 cincin emas dan 1 liontin dan 1 kalung perhiasan. “Tersangka dijerat pasal pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (25/9/2017). Nal
