Pembangunan Tanggul Soko Terus Molor

TUBAN

CHOLIQ QURIASHIH: Kita masih melakukan proses pengadaan lahan. Sebab aturan dalam pengadaan tanah berbeda dengan sebelumnya. Pastinya pembangunan fisik baru bisa dilaksanakan setelah proses pengadaan lahan itu terselesaikan.
CHOLIQ QURIASHIH: Kita masih melakukan proses pengadaan lahan. Sebab aturan dalam pengadaan tanah berbeda dengan sebelumnya. Pastinya pembangunan fisik baru bisa dilaksanakan setelah proses pengadaan lahan itu terselesaikan.

seputartuban.com–Kinerja Pemkab Tuban dalam merealisasikan beberapa program pembangunan vital terkesan lamban. Salah satu program yang hingga kini tak jelas ujungnya adalah proyek pembangunan tanggul Bengawan Solo sepanjang 25 kilometer yang membentang dari Kecamatan Soko menuju Kecamatan Rengel.

Sebelumnya, Pemkab Tuban memastikan pembangunan tanggul tersebut akan mulai dikerjakan awal tahun 2014 ini. Namun sampai lewat pertengahan tahun pelaksanaan pembangunannya masih belum jelas kapan akan dilaksanakan. Pemkab Tuban berdalih masih melakukan proses pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tanggul tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Tuban, Choliq Qunaishih, mengaku sudah menyiapkan dana Rp 15 miliar untuk pembebasan lahan. Hanya sayangnya, hingga sejauh ini masih ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan proses pembebasan lahan belum bisa diaplikasikan.

Choliq menjelaskan, pemerintah pusat saat ini sejatinya sudah siap untuk melaksanakan pembangunan fisik yang direncanakan menyedot anggaran Rp 40 miliar. Tapi karena Pemkab Tuban belum dapat melakukan proses pembebasan lahan, otomatis pembangunannya belum bisa dimulai.

“Kita masih melakukan proses pengadaan lahan. Sebab aturan dalam pengadaan tanah berbeda dengan sebelumnya. Pastinya pembangunan fisik baru bisa dilaksanakan setelah proses pengadaan lahan itu terselesaikan,” tegas dia kepada seputartuban.com, Senin (11/08/2014) pagi.

Menurut Choliq,  bila sebelumnya proses pembebasan lahan menggunakan tim sembilan namun sekarang harus melalui tim appraisal yang salah satu tugasnya adalah melakukan survei harga tanah yang jadi obyek pembebasan, sebelum mementukan harga ideal.

Selain itu, imbuh dia, untuk pengadaan lahan tersebut harus mendapatkan izin operasional dari Gubernur Jawa Timur.

“Saat ini kita sudah melakukan proses pengkuran lahan sebagai bahan untuk mengajukan zjin operasional kepada gubernur. Setelah itu baru akan dilakukan penentuan harga tanah. Kita juga butuh partisipasi dari masyarakat sehingga proses ini bisa cepat terselesaikan dan pembangunannya bisa segera dilaksanakan,” kata Choliq.  MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email