TUBAN

seputartuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyatakan sudang kasus pembalakan hutam jati milik Perhutani KPH Jatirogo 5 Maret lalu dengan dua tersangkau siap digelar pekan depan.
Penegasan tersebit disampaikan Kasi perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari Tuban, Heri
Purwanto, usai menerima berkas perkara atas nama Sucipto (45) warga RT 02 RW 01 Dusun Soko Desa Sokogunung Kecamatan Kenduruan dan Cipto (56) warga ER.04 RW 02 Dusun Jogan Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan.
Selain menerima berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 atau sempurna, kejaksaan juga disertakan berikut barang bukti oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jatirrogo yang menangani kasus tersebut.
Untuk barang bukti yang di limpahkan ke kejaksaan adalah unit sepeda motor yang di gunakan pelaku saat berkasi yakni Honda supra 125 nopol S 2438 HW dan Suzuki Smash dengan nopol S 2513 G.
Berikutnya tiga kayu jati berbentuk gelondong berdiameter 19 cm panjang 3 meter serta dua kayu batangan lainnya dengan panjang 1,30 meter.
Heri menyebutkan, sebelumnya kedua pelaku tertangkap tangan aparat polhut saat mengangkut kayu jati dengan sepeda motor di jalan raya Kecamatan Jatirogo, Kamis (05/03/2015) dini hari.
“Dalam waktu dekat kedua tersangka akan segera disidang. Minggu depan sidang perdananya akan digelar,” kata Heri, Jumat (23/04/2015) siang. ARIF AHMAD AKBAR
