Pembalak Hutan Parengan Terancam 10 Tahun Penjara

TUBAN

PEMBALAK PARENGAN: Sumarlik (37) warga Desa Wonosari Kecamatan Senori saat dikeler aparat Reskrim POlres Tuban.
PEMBALAK PARENGAN: Sumarlik (37) warga Desa Wonosari Kecamatan Senori saat dikeler aparat Reskrim POlres Tuban.

seputartuban.com-Sumarlik (37) warga Desa Wonosari Kecamatan Senori yang dicokok aparat gabungan Polres Tuban dan Perhutani KPH Parengan, Jumat (18/09/2015) pagi, saat mengangkut gelondongan kayu jati terancam kurungan penjara 10 tahun

Kasubbag Humas Polres Tuban, Elis Suendayati, mengatakan ancaman tersebut berdasar pasal 83 ayat 1 huruf A,B Jo pasal 12 huruf E undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara. Tersangka kedapatan telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” tutur Elis di Mapolres Tuban, Senin (21/09/2015) pagi.

Menurut dia, tersangka ditangkap saat mengangkut delapan helondong kayu jati dari dalam hutan di kawasan Petak 60 A RPH Tinawun, BKPH Malo, Perhutani KPH Parengan, oleh petugas yang tengah melakukan patroli.

Gelondongan kayu jati pelbagai ukuran tersebut diangkut menggunakan kendaraan jenis pik up bernopol K 1858 SE.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangka lain,” kata Elis. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email